English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

DAFTAR ISI BLOG

Label:
Recent Posts

Jumat, 24 Desember 2010

“ Penerapan Sosial Protection di STKIP PGRI Sumatera Barat “

" Penerapan Sosial Protection di STKIP PGRI Sumatera Barat "
Oleh : Zul Amri, SE

A. PENDAHULUAN

UUD 1945 Pasal 28 H (amandemen kedua) menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat", dan Pasal 34 – ayat 2 (amandemen keempat), bahwa: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Di samping itu, Ketetapan MPR No. X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 juga menugaskan kepada Presiden untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberi perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu.
Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menyusun suatu Undang-undang SJSN. Tim SJSN telah menyusun suatu naskah akademik dan telah diserahkan kepada DPR dalam rangka pengajuan RUU SJSN. Cakupan naskah akademis tersebut meliputi jaminan sosial dengan pendekatan skema asuransi yang mewajibkan pekerja formal untuk mengikuti jaminan sosial pada aspek jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, jaminan hari tua, pensiun dan kematian. Sedangkan bagi Tenaga Kerja informal dan masyarakat miskin belum tercantum.
Berdasarkan hal tersebut, STKIP PGRI Sumatera Barat tidak ketinggalan dalam mengikutsertakan para staf pengajar dan karyawannya serta mahasiswa dalam jaminan sosial. STKIP PGRI Sumatera Barat merupakan salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kopertis Wilayah X dengan jumlah mahasiswa ±10.000 orang mahasiswa dengan jumlah Staf pengajar tetap sebanyak 220 orang dan 206 diantaranya adalah staf pengajar tetap Yayasan dan selebihnya staf pengajar tetap PNSD. Untuk jaminan sosial bagi mahasiswa, STKIP PGRI Sumatera Barat bekerja sama dengan Asuransi Bumi Syariah Cabang Padang dengan programnya yaitu asuransi kecelakan bagi mahasiswa. Sedangkan untuk Staf pengajar dan pegawai STKIP PGRI Sumatera Barat bekerja sama dengan PT. Jamsostek (Persero) Cabang Sumatera Barat dalam memberikan jaminan asuransinya dengan programnya yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), ,jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)

  1. Peran PT. Jamsostek (Persero) sebagai Perlindungan Sosial


    (social protection) bagi Staf Pengajar dan Karyawan STKIP PGRI Sumatera Barat


Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi Staf Pengajar dan Karyawan yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi Tenaga Kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan Tenaga Kerja. Sehingga dengan jaminan sosial ini menjadi factor pendorong bagi Staf pengajar dan karyawan STKIP PGRI Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajibannya. Mereka tidak lagi berpikir biaya kesehatanya dan bahkan tentang biaya hidupnya di hari tua nanti. Dan bahkan sebelum adanya kerjasama dengan PT. Jamsostek banyak sekali dari staf pengajar dan karyawan STKIP PGRI Sumatera Barat yang ikut tes CPNS yang mana tujuannya adalah untuk jaminan masa depan sangat menjanjikan sebagai PNS.
Jaminan sosial Staf Pengajar dan Karyawan yang di dapat oleh staf pengajar dan karyawan STKIP PGRI Sumatera Barat dari PT. Jamsostek yaitu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ,Kaminan Kematian (JK),Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dengan cakupan pelayanan sebagai berikut :
  1. Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan Staf Pengajar dan Karyawan karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat Staf Pengajar dan Karyawan mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
     Iuran Program Jaminan Hari Tua:
  • Ditanggung STKIP PGRI Sumatera Barat = 3,7%
  • Ditanggung Staf Pengajar dan Karyawan = 2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
 Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila Staf Pengajar dan Karyawan:
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
  1. Pemeliharaan kesehatan adalah hak Staf Pengajar dan Karyawan. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu Staf Pengajar dan Karyawan dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap Staf Pengajar dan Karyawan yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
    Manfaat JPK bagi STKIP PGRI Sumatera Barat yakni STKIP PGRI Sumatera Barat dapat memiliki Staf Pengajar dan Karyawan yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
    Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
    Iuran JPK dibayar oleh STKIP PGRI Sumatera Barat dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Tiga persen (3%) dari upah Staf Pengajar dan Karyawan (maks Rp 1 juta ) untuk Staf Pengajar dan Karyawan lajang
  • Enam persen (6%) dari upah Staf Pengajar dan Karyawan (maks Rp 1 juta ) untuk Staf Pengajar dan Karyawan berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
Cakupan Program
Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:
  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
  2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
  3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
  4. Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada Staf Pengajar dan Karyawan wanita berkeluarga atau  istri Staf Pengajar dan Karyawan peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
  5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
  6. Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.
  1. Pemeliharaan kesehatan adalah hak Staf Pengajar dan Karyawan. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu Staf Pengajar dan Karyawan dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap Staf Pengajar dan Karyawan yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
    Manfaat JPK bagi STKIP PGRI Sumatera Barat yakni STKIP PGRI Sumatera Barat dapat memiliki Staf Pengajar dan Karyawan yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
    Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
    Iuran JPK dibayar oleh STKIP PGRI Sumatera Barat dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Tiga persen (3%) dari upah Staf Pengajar dan Karyawan (maks Rp 1 juta ) untuk Staf Pengajar dan Karyawan lajang
  • Enam persen (6%) dari upah Staf Pengajar dan Karyawan (maks Rp 1 juta ) untuk Staf Pengajar dan Karyawan berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
Cakupan Program
Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:
  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
  2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
  3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
  4. Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada Staf Pengajar dan Karyawan wanita berkeluarga atau  istri Staf Pengajar dan Karyawan peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
  5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
  6. Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.
  1. Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala.
    Program ini memberikan manfaat kepada keluargaStaf Pengajar dan Karyawan seperti :
    1. Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
    2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
    3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

Dengan adanya jaminan sosial bagi Staf pengajar dan karyawan STKIP PGRI Sumatera Barat sangat mempengaruhi sekali terhadap produktifitasnya di dalam bekerja, mereka tidak lagi memikirkan biaya kesehatan dan biaya hidup di hari tua nantinya. Dan disamping itu mereka tidak lagi merasa rendah diri dari Staf pengajar yang berstatus PNSD karena mereka sama –sama mempunyai jaminan sosial.

0 komentar:

Posting Komentar

Designed by: Ariefortuna's Zone
 

Ariefortuna Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ariefortuna for ariefortuna's Zone