English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

DAFTAR ISI BLOG

Label:
Recent Posts
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2012

Dialektika Kerajaan Pagaruyung di dalam Alam Minangkabau

Minangkabau adalah sebuah ranah yang penuh pertentangan sejak dahulunya. Masyarakatnya terbiasa hidup dalam “konflik” yang bagaikan api dalam sekam, dapat dirasakan namun tidak muncul ke permukaan dalam bentuk yang anarkis atau berdarah-darah. Mereka sanggup mengerangkeng konflik itu sehingga sebagian besar hanya eksis di tataran ide saja.

Lareh Bodi Chaniago yang ‘bermufakat’ beroposisi dengan Lareh Koto Piliang yang ‘beraja’. Luhak Nan Tigo yang konservatif menjadi antitesa Rantau Pesisir Barat yang dinamis. Pertentangan Kaum Adat versus Kaum Paderi mewarnai era 1800-an, sementara era 1900-an diwarnai oleh perdebatan antara Kaum Muda Islam Modernis dengan Kaum Tua Islam Tradisionalis. Pada masa revolusi mereka terlibat lagi dalam pertentangan antara Islam dan Nasionalis dan terakhir antara kaum Federalis dan Unitaris.

Diantara konflik-konflik itu salah satu yang terbesar adalah soal eksistensi Kerajaan Pagaruyung di dalam Konfederasi Alam Minangkabau. Disetujui atau tidak, kita merasakan fakta di lapangan ada kelompok-kelompok yang berusaha menegasikan eksistensi Kerajaan Pagaruyung dan di seberang pihak ini pun ada juga yang sangat mendukung hegemoni Kerajaan Pagaruyung di Minangkabau. Faktanya adalah kerajaan ini pernah ada dan berkuasa di Minangkabau.

Penentang eksistensi Pagaruyung diantaranya adalah datuak-datuak ahli adat yang umumnya berpendapat bahwa Pagaruyung adalah kerajaan di luar sistem nagari yang ada di Minangkabau. Rajanya adalah simbol Alam Minangkabau dan berkuasa hanya di wilayah rantau, sesuai kaidah “Luhak bapanghulu, Rantau barajo”. Adat berlaku salingka nagari saja, karena tiap nagari adalah otonom.

Sementara pendukung eksistensi yaitu kaum bangsawan Pagaruyung yang percaya bahwa Rajo Alam adalah pucuk adat di Minangkabau, karena mustahil menurut mereka aturan adat yang diwarisi masyarakat Minangkabau sekarang ini dapat berlaku luas dan dipegang teguh kalau tidak ada yang menyusunnya (baca memaksakannya). Pasti ada sebuah kekuasaan yang telah menetapkan aturan-aturan itu. Seandainya datuak-datuak saja yang menyusun aturan-aturan yang sebegitu rumit secara bersama-sama, dipastikan tidak akan kunjung selesai, karena setiap datuak merasa dirinya merdeka dan punya pemikiran sendiri-sendiri. Oleh karena itulah, semua aturan adat Minangkabau yang ada dan dijalankan sampai sekarang adalah warisan dari struktur pemerintahan Kerajaan Pagaruyung dahulu. Jika dahulu merupakan aturan sebuah kerajaan, maka sekarang sudah menjadi aturan adat dan budaya.

Uniknya di dalam Tambo Minangkabau (bukan Tambo Pagaruyung) nama kerajaan ini tidak pernah disebut, apalagi nama raja pertamanya yaitu Adityawarman. Tambo Minangkabau yang umum akan memulai kisahnya dari peristiwa perjalanan Datuk Maharajo Dirajo anak Iskandar Zulkarnain dari Benua Ruum yang kemudian mendarat di Gunung Marapi dan memulai peradaban dengan mendirikan Nagari Pariangan. Selanjutnya adalah kisah-kisah penyebaran masyarakat ke wilayah Luhak Nan Tigo dan berkembangnya aturan-aturan dan undang-undang adat. Setiap nagari di Luhak Nan Tigo dan Minangkabau pada umumnya kemudian akan memiliki tambonya sendiri-sendiri, yang menjelaskan asal muasal nenek moyangnya (pendiri nagari tersebut). Jadi kesimpulannya di tataran nagari-nagari, jika dikumpulkan tambo akan berhulu ke Pariangan di lereng Gunung Marapi.

Memang ada daerah-daerah di sekeliling Luhak Nan Tigo yang tambonya tidak melulu berkiblat ke Pariangan atau wilayah lain di Luhak Nan Tigo. Wilayah-wilayah di bagian selatan seperti Alam Surambi Sungai Pagu dan Inderapura juga memiliki nenek moyang dari suku bangsa Malayu dari kawasan Batanghari atau wilayah lebih selatan lagi. Demikian pula halnya di bagian timur seperti Sungai Dareh, Sijunjung, Siguntur dan Pulau Punjung. Ada unsur-unsur masyarakat dari wilayah lain yang turut andil dalam pendirian nagari-nagari mereka. Daerah yang dekat seperti Pariaman pun ditengarai memiliki nenek moyang yang tidak homogen atau murni dari darek, tapi umumnya akan bisa ditarik benang merahnya dari kawasan Luhak Agam sebelah barat dan Luhak Tanah Datar sebelah barat.

Kerajaan Pagaruyung juga memiliki tambonya sendiri yang antara lain berisi ranji dan silsilah. Ranji adalah hubungan kait antara keluarga sekaum berdasarkan garis ibu secara matrilineal, sedangkan Silsilah adalah hubungan kait antara keluarga sekaum berdasarkan garis bapak secara patrilineal. Ranji dan silsilah ini dihafalkan secara lisan dalam bentuk warih bajawek dan baru mereka tuliskan dalam bentuk syair-syair dalam aksara Arab Melayu semasa pemerintahan Daulat Yang Dipertuan Fatah (ayah dari Sultan Alam Bagagar Syah), yaitu sekitar tahun 1800-an. Dari masa itu sampai sekarang sudah ada 7 generasi dan mereka mengklaim “satitiak indak ka ilang, sabarih indak ka lupo”.

Tambo Pagaruyung adalah rujukan dan pedoman bagi siapa-siapa yang seharusnya menjadi raja. Mereka yang tidak menjadikan Tambo Pagaruyung sebagai rujukan dalam pelurusan sejarah Kerajaan Pagaruyung, sama saja dengan “manggantang asok”. Raja di Pagaruyung bukan diturunkan dari ayah kepada anak laki-laki, tetapi kepada anak laki-laki dari saudara perempuan. Ini sesuai dengan aturan pewarisan gelar di Minangkabau:

Biriak-biriak turun ka samak

Dari samak ka halaman

Dari niniak turun ka mamak

Dari mamak ka kamanakan

Dalam ranji dan silsilah Pagaruyung, Adityawarman ditempatkan sebagai raja pertama dan sudah berlalu 27 generasi sampai pemangku raja saat ini yaitu YM Sutan H. Muhammad Taufiq Thaib. Menurut prasasti Adityawarman mendirikan Kerajaan Pagaruyung pada tahun 1343. Dari data ini kita bisa menerima bahwa ranji dan silsilah yang mereka miliki itu cukup masuk akal. Muhammad Taufiq Thaib lahir sekitar 1970-an atau 627 tahun setelah Adityawarman, maka jika dibagi 27 didapat angka 23. Usia yang logis bagi tiap generasi untuk memiliki keturunan.

Di lain pihak ada pula yang menentang eksistensi Kerajaan Pagaruyung dalam hal kebesarannya. Beliau adalah Riza Syahran Ganie gelar Sutan Khalifah, salah satu anggota keluarga kerajaan di Negeri Pasaman Kehasilan Kalam. Riza mengklaim bahwa Kerajaan Pasaman lebih besar dan lebih dahulu ada daripada Kerajaan Pagaruyung. Dalilnya adalah beliau adalah keturunan ke 13 dari raja pertama negeri ini dan umur rata-rata dalam keluarganya adalah 50 sampai 60 tahun. Dengan mengalikannya beliau memperkirakan bahwa Negeri Pasaman Kehasilan Kalam sudah ada sejak 650-780 tahun yang lalu, atau diperkirakan tahun 1230-1360, sezaman atau lebih awal dengan Pagaruyung. Tentu ada keganjilan disini dalam menghitung generasi, yaitu mengabaikan logika bahwa manusia berketurunan umumnya di umur 20an bukan 60an. Hitungan yang lebih masuk akal dengan memakai angka 23 akan menghasilkan tahun 1712 sebagai tahun berdirinya Negeri Pasaman Kehasilan Kalam sebagai sebuah kerajaan.

Kembali ke Kerajaan Pagaruyung, selain tambo yang berisikan ranji dan silsilah. Mereka juga mempunyai naskah-naskah yang menjadi dasar kesejarahannya, diantaranya:

Tambo Alam Minangkabau, berisi tentang kisah asal usul orang Minang termasuk juga sebagian silsilah raja-raja dan beberapa latar belakang terbentuknya aturan-aturan adat
Tambo Adat Minangkabau (Undang-Undang Adat Minangkabau), yang berisi aturan-aturan dan tatacara yang berlaku dalam kehidupan orang Minang
Tambo Darah, berisi ketentuan Raja Pagaruyung mengirim putera-puteranya ke delapan negeri untuk dirajakan disana. Tambo Darah ini juga dikenali dengan “Surat Wasiat Sutan Nan Salapan”
Ranji Limbago Adat Alam Minangkabau, yang berisi penjelasan dari struktur dari Kerajaan Pagaruyung
Undang Undang Tanjuang Tanah, naskah Melayu tertua yang baru saja ditemukan di Kerinci, antara lain berisi aturan-aturan adat.

Uraian diatas saya kira cukup untuk menyajikan dinamika yang terjadi di Ranah Minang sampai saat ini. Kesimpulan yang mungkin bisa kita ambil adalah Pagaruyung pernah berkuasa di Minangkabau dan akhirnya tenggelam kedalam aturan adat yang berlaku di Minangkabau. Konflik fisik pernah terjadi antara lain dengan kaum bangsawan adat di Saruaso pada sekitar 1400-an, mungkin ini bentuk resistensi mereka karena bagaimanapun Pagaruyung dianggap sebagai entitas di luar adat. Rekonsiliasi juga mungkin pernah terjadi setelahnya sampai akhirnya terjadi lagi konflik besar pada masa Perang Paderi yang berakhir dengan terbunuhnya sebagian besar keluarga raja di Koto Tangah, Tanah Datar. Istana Pagaruyung kemudian dibakar dan Sultan Alam Bagagar Syah ditangkap Belanda lalu dibuang ke Batavia.
Continue Reading...

Jumat, 17 Juni 2011

PRESIDEN SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA

PRESIDEN SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Ketua PDRI Syafruddin Prawiranegara
Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) dalam waktu yang tidak lama, tetapi dapat dikatakan sangat menentukan dalam perjalanan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara Indonesia merdeka dan berdaulat diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta dipilih dan ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Untuk melengkapi diri dengan pemerintahan yang diharapkan dapat bekerja efektif, Presiden menetapkan mengangkat Syahrir menjadi Perdana Menteri atau Menteri Utama untuk pertama kali pada tanggal 14 November 1945. Perdana Menteri atau Menteri Utama yang dimaksud disini mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Namun, oleh karena Kerajaan Belanda ingin terus menancapkan pengaruhnya di Indonesia yang mereka anggap masih merupakan daerah jajahan mereka, pemerintahan Republik Indonesia belum dapat bekerja dengan tenang dan stabil. Kerajaan Belanda sendiri baru bersedia mengakui kemerdekaan Indonesia sesudah perjanjian Roem Royen yang menghasilkan kesepakatan mengenai pembentukan pemerintahan federal, Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Oleh karena itu, sebelum pengakuan kedaulatan secara resmi diberikan oleh Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, Soekarno buru-buru dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) di Keraton Yogyakarta pada tanggal 17 Desember 1949. Selama periode 17 Agustus 1945 sampai dengan 17 Desember 1949, terjadi banyak pergolakan yang tiada henti-hentinya dalam hubungan antara pemerintahan Republik Indonesia dengan penjajah Belanda. Agresi demi agresi datang secara bergantian dan pada puncaknya ialah tertangkapnya Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 19 Desember 1948, di pusat pemerintahan Republik Indonesia yang ketika itu berkedudukan di Yogyakarta.
Menjelang penangkapan, memang keadaan negara sudah sama-sama disadari oleh semua pemimpin pemerintahan karena berada dalam keadaan yang sangat tegang dan genting karena kuatnya tekanan militer dari pihak penjajah. Karena itu, pada tanggal 19 Desember 1948 diadakan rapat yang dipimpin Presiden yang menentukan bahwa jika pemerintahan tidak dapat berfungsi, pemerintahan dikuasakan kepada Syafruddin Prawiranegara yang ada di Sumatera. Jika pemerintahan di Sumatera tidak dapat berfungsi, maka pemerintahan dikuasakan kepada Duta Besar RI A.A. Maramis di New Delhi. Tentu saja perlu dicatat bahwa rapat ini memang menghasilkan dokumen resmi mengenai adanya mandat dari Presiden Soekarno kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Sumatera. Tetapi, dapat dipersoalkan apakah informasi mengenai adanya mandat yang dituliskan dalam surat dari Presiden Soekarno sebelum ditangkap diterima atau tidak, atau setidaknya diketahui atau tidak oleh Syafruddin Prawitanegara di Sumatera Barat. Hal ini biasa dijadikan pertimbangan untuk menentukan keabsahan tidaknya peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Syafruddin Prawiranegara berdasarkan hasil rapat tersebut. Di kemudian hari, memang diketahui bahwa surat
mandat tersebut ternyata tidak langsung diterima di Sumatera Barat karena jauhnya jarak transportasi Yogyakarta-Sumatera Barat, tempat Syafruddin Prawiranegara bersembunyi dari tentara Belanda.
Namun memperhatikan bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 19 Desember 1948 terjadi rapat penting di Yogyakarta dan di Sumatera Barat untuk membahas akibat penangkapan terhadap Bung Karno dan Bung Hatta terhadap status Republik Indonesia, tentu tidak masuk akal untuk menyimpulkan bahwa Syafruddin Prawiranegara sama sekali tidak mengetahui kejadian di Yogyakarta itu. Adanya peristiwa penangkapan oleh tentara Belanda itu tentu diketahui oleh semua orang melalui radio yang disiarkan ke seluruh Indonesia. Adanya kesepakatan mengenai skenario pemberian mandat untuk membentuk pemerintahan darurat itupun pasti sudah diketahui sejak sebelumnya, sehingga Menteri Syafruddin Prawiranegara yang sedang mengadakan kunjungan kerja ke Sumatera Barat langsung mengambil inisiatif untuk mengadakan rapat dan membentuk pemerintahan darurat RI di Sumatera.
Pengumuman secara terbuka mengenai terbentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) memang agak terlambat dilakukan, tidak bersamaan dengan tanggal pemeberian mandat, yaitu 19 Desember 1948. Berhubungan fasilitas radio baru dapat diperoleh dan dikuasai oleh PDRI baru pada tanggal 22 Desember, 1948, maka pengumuman yang gencar dan terbuka yang dipancarkan ke seluruh Indonesia baru dimulai pada tanggal 22 Desember tersebut. Stasiun radio yang dibawa bergerilya oleh Syafruddin Prawiranegara dan kawan-kawan untuk pertama kali baru pada tanggal 22 Desember itulah dapat berhubungan dengan Stasiun Radio AURI yang lain, baik yang berada di Jawa maupun di Sumatera (Ranau, Jambi, Siborong-Borong dan Kotaraja). Syafruddin Prawiranegara merasa gembira menerima laporan mengenai hasil tes kemampuan Stasiun Radio PDRI, dan langsung mengumumkan berdirinya PDRI pada hari itu juga.
Sesudah terbentuk, terbukti dalam banyak kesempatan bahwa pemerintahan darurat PDRI itu cukup menjalankan fungsinya dengan efektif, baik dalam hubungan di dalam negeri maupun dalam hubungan internasional. Misalnya, sehari sebelum Konferensi Internasional PBB tentang Indonesia di New Delhi, tanggal 22 Januari 1949, Ketua PDRI selaku kepala negara Republik Indonesia merdeka dan berdaulat berhasil membangun kontak dan berkomunikasi dengan Pemerintah India yang mengambil prakarsa menyelenggarakan Konferensi Internasional tentang Indonesia. Ketua PDRI menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden Jawaharlal Nehru dan para peserta Konperensi yang dihadiri oleh 19 delegasi negara Asia, termasuk delegasi peninjau. Konperensi New Delhi ini berhasil mengeluarkan resolusi yang berisi protest terhadap agresi militer Belanda dan menuntut pengembalian tawan politik dan semua pemimpin Republik Indonesia ke Yogyakarta. Resolusi New Delhi ini cukup bergaung di dunia internasional, sehingga pada tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusinya yang menguntungkan bagi Indonesia.
Setelah pengumuman radio pada tanggal 22 Desember 1948, kampanye radio terus menerus dipancarluaskan ke seluruh Indonesia. Koordinasi dan konsolidasi dengan sesama pejuang di Sumatera dan di Jawa berlangsung baik, dan PDRI diperlakukan sebagai pemerintahan resmi oleh sesama para pejuang. Misalnya, komunikasi dan koordinasi PDRI dengan para pemimpin di Jawa mulai dibuka pada tanggal 29 Januari 1949 melalui telegram Kolonel Simatupang yang ketika itu menjabat sebagai wakil kepala staf APRI (Angkatan Perang Republik Indonesia) yang melaporkan perkembangan di Jawa kepada
Ketua PDRI di Sumatera. Nantinya, laporan ini disusul pula dengan laporan selengkapnya dari Kolonel A.H. Nasution kepada Ketua PDRI Syafruddin Prawiranegara pada tanggal 12 Februari 1949. Demikian pula pada tanggal 7 Februari 1949, atas nama KPPD, Menteri Kasimo juga melaporkan perkembangan terakhir di Jawa sebagai tanggapan atas telegram dari Ketua PDRI pada tanggal 15 Januari, 1949. Pendek kata, dalam praktik sehari-hari, Ketua PDRI bertindak dan diperlakukan tidak ubahnya sebagai Presiden Republik Indonesia dalam keadaan darurat.
Penangkapan atas Soekarno dan Mohammad Hatta di Yogyakarta terjadi pada tanggal 19 Desember 1948 dan kemudian keduanya dibawa dan ditahan di pulau Bangka. Penangkapan tersebut menyebabkan lumpuhnya pemerintahan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta sehingga pemerintah Belanda dengan mudah memaksakan kehendaknya melalui perundingan yang kemudian dikenal dengan sebutan Roem-Royen. Perundingan dimulai tanggal 14 April 1949 dan persetujuan ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Berdasarkan hal ini, disepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dimana Republik Indonesia yang berkedudukan di Yokyakarta kemudian menjadi salah satu negara bagian dalam negara Republik Indonesia Serikat. Dari persetujuan itu disepakati bahwa Soekarno kembali menduduki jabatan Presiden tetapi dalam bentuk negara yang baru, yaitu RIS. Sementara itu, Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta sebagai negara bagian tetap eksis, dan jabatan Presidennya dipercayakan kepada Mr. Asaat. Sedangkan dalam perundingan itu, Syafruddin Prawiranegara yang ketika itu berkedudukan sebagai Ketua PDRI sama sekali tidak diperhitungkan statusnya, sehingga menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari.
Apakah dengan begitu kedudukan Ketua PDRI sebagai kepala pemerintahan darurat yang bersifat sementara secara hukum menjadi tidak ada? Ternyata, terlepas dari persoalan perasaan pribadi antara tokoh karena diabaikannya eksistensi PDRI itu, yang jelas peralihan kembali mandat pemerintahan dari Syafruddin Prawiranegara kepada Presiden Soekarno memerlukan rapat khusus yang dipimpin Soekarno yang di dalamnya secara resmi diadakan upacara resmi penyerahan kembali kekuasaan pemerintahan dari Syafruddin Prawiranegara kepada Soekarno. Itu menunjukkan bahwa ketika itu ada pengakuan juridis bahwa sebelum tanggal 14 Juli 1949, yaitu mulai tanggal 19 Desember 1948 sampai dengan 13 Juli 1949, pemerintahan Republik Indonesia berada di tangan Ketua PDRI Syafruddin Prawiranegara. Apakah status Mohammad Roem sebagai Menteri Luar Negeri yang mewakili Presiden Soekarno yang berada dalam sedang berada dalam tahanan itu dapat dianggap sah secara hukum untuk juga mewakili Republik Indonesia yang pemerintahannya secara darurat dipimpin oleh Syafruddin Prawiranegara? Bukankah dengan demikian berarti terdapat dualisme antara pemerintahan Soekarno dan pemerintahan Syafruddin Prawiranegara? Siapa kah kepala pemerintahan Republik Indonesia yang secara sah secara hukum ketika perundingan Roem-Royen berlangsung?
Mohammad Roem ketika itu adalah Menteri Luar Negeri RI. Ketika tokoh penjabat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden berada dalam tahanan Belanda, maka secara hukum tidak dapat bertindak dalam lalu lintas hukum dalam kapasitas sebagai Presiden kepala negara, sehingga kedudukannya harus dipandang telah digantikan oleh Syafruddin Prawiranegara sebagai Ketua PDRI yang resmi dan sah secara konstitusional. Apakah Mohammad Roem sebagai Menteri Luar Negeri dapat dianggap mewakili pemerintahan Soekarno atau dapat juga mewakili pemerintahan Syafruddin? Pertanyaan-pertanyaan di
atas tentu dalam dibahas tersendiri secara mendalam, tetapi secara ringkas dapat dikatakan bahwa status hukum Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat sejak 17 Agustus 1945 tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal 17 Desember 1949, ketika Soekarno dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat. Pribadi Bung Karno dan Bung Hatta boleh saja berubah menjadi ‘incapacitated’ atau tidak lagi cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum karena berada dalam tawanan perang tentara musuh. Akan tetapi negara Republik Indonesia, meskipun berada dalam keadaan darurat tetap eksis dan dipimpin oleh seorang yang bertindak sebagai kepala negara yang disebut dengan istilah Ketua PDRI.
Adanya pengertian tentang dualisme kepemimpinan, dan apakah Mohammad Roem mewakili pemerintahan Soekarno atau Syafruddin harus lah dipandang semata-mata sebagai persoalan internal pemerintahan Republik Indonesia. Keduanya sama-sama dapat diterima secara sosiologis dan politis. Dari sudut pandang dan kepentingan Belanda, tentu wajar apabila dari segi praktisnya, pemerintah Belanda hanya mengakui dan tetap memperlakukan Soekarno sebagai Presiden meskipun berada dalam tahanan kekuasaan mereka. Pihak Belanda sama sekali mengabaikan keberadaan PDRI yang sudah pasti tidak dapat dikendalikan sesuai dengan kemauan dan kepentingan Belanda. Namun apabila dipandang dari segi juridis formal, kita dapat mengatakan bahwa ketika perundingan berlangsung pemerintahan resmi Republik Indonesia berada di tangan pemerintahan darurat yang dipimpin oleh Syafruddin Prawiranegara. Di hadapan Pemerintah Belanda, pemerintahan RI de facto dipimpin oleh Soekarno dari penjara, meskipun sebenarnya de jure pemerintahan berada di tangan Syafruddin Prawiranegara dan kedudukan Soekarno yang berada dalam tahanan bukan lagi sebagai kepala negara yang merdeka dan berdaulat. Pemerintahan de facto dan de jure baru menyatu di tangan Presiden Soekarno setelah terjadinya penyerahan kembali mandat kekuasaan dari Syafruddin Prawiranegara kepada Soekarno melalui upacara resmi pada tanggal 14 Juli 1949, setelah sehari sebelumnya dalam rapat bersama antara PDRI pimpinan Syafruddin Prawiranegara dan Pemerintahan Kabinet Hatta bersama Presiden Soekarno pada tanggal 13 Juli 1949 dicapai kesepkatan mengenai pengembalian mandat itu.
Presiden dalam Sistem Presidentil
Secara konstitusional berdasarkan UUD 1945, Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam sistem pemerintahan presidential, memang tidak ada pemisahan antara kedua jabatan itu sebagaimana yang berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer. Bahkan dalam praktik, sistem pemerintahan presidential itu sama sekali tidak membeda-bedakan kapan Presiden bertindak sebagai kepala negara dan kapan sebagai kepala pemerintahan. Oleh karena itu, menurut UUD 1945, kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia adalah Presiden, yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
Memang berkembang pengertian bahwa sejak 14 November 1945, ketika Presiden Soekarno mengukuhkan Syahrir sebagai Perdana Menteri atau Menteri Utama yang pertama dalam sejarah, sistem pemerintahan negara kita menjadi campur aduk. Presidentil bukan, parlementer pun bukan. Namun, jika dipalajari secara mendalam, sebenarnya, penamaan Perdana Menteri atau Menteri Utama bukan lah sesuatu yang menentukan apakah suatu pemerintahan menganut sistem presidential atau parlementer. Yang paling menentukan sebenarnya adalah apakah tanggungjawab pemerintahan itu
berada di pundak Presiden atau di parlemen. Apakah Menteri bertanggungjawab kepada Presiden atau kepada parlemen. Masalah pertanggungjawaban menteri baru timbul sesudah parlemen terbentuk sebagai hasil pemilihan umum 1955 berdasarkan UUDS 1950. Pada masa berlakunya UUDS 1950 inilah, yaitu sampai dengan tanggal 5 Juli 1959, pemerintahan Republik Indonesia biasa disebut sebagai era pemerintahan parlementer yang murni.
Namun oleh karena dalam sistem UUD 1945, terdapat lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang bernama MPR ditentukan sebagai tempat kemana Presiden harus bertanggungjawab, maka tentu saja sistem presidential berdasarkan UUD 1945 itu memang dengan sendirinya juga tidak dapat dikatakan bersifat murni. Meskipun para menteri bertanggungjawab kepada Presiden, tetapi Presiden tetap bertanggung jawab kepada parlemen tertinggi, yaitu MPR. Karena itu, sistem pemerintahan presidential berdasarkan UUD 1945 juga tidak dapat dianggap sebagai sistem pemerintahan presidentil yang murni. Karena itu, para ahli hukum tatanegara, seperti misalnya Prof. Dr. Isma’il Suny, SH. MCL, biasa menyebutnya sebagai sistem pemerintahan quasi-presidentil. Belum lagi ternyata, dalam praktik terjadi pula begitu banyak penyimpangan yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan presdentil itu sendiri selama ini dipandang belum atau tidak pernah mencapai taraf yang sungguh-sungguh ideal.
Kenyataan itulah yang mendorong bangsa Indonesia ketika memasuki era reformasi, menjadikan ide penguatan sistem presidential sebagai prasyarat untuk dilakukannya perubahan UUD 1945. Namun, sesudah reformasi konstitusi diselesaikan, dalam praktik, tetap saja orang belum puas dengan kinerja sistem presidential yang kita terapkan. Sebagian disebabkan oleh belum sempurnanya sistem yang dirumuskan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidential itu, tetapi sebagian lagi justru disebabkan oleh kinerja para pejabat yang mempraktekkannya secara tidak tepat atau belum sempurna. Namun, terlepas dari belum sempurnanya sistem presidential itu dirumuskan dan diterapkan, yang jelas Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Kalaupun misalnya, diadakan satu jabatan Menteri Utama ataupun misalnya digunakan istilah Menteri Koordinator, maka pejabat coordinator Menteri itu tetap diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada Presiden yang sekarang ditentukan dipilih langsung oleh rakyat.
Apakah dalam keadaan darurat, nama jabatan Presiden dapat diganti dengan istilah lain seperti yang pernah dipraktikkan dengan dibentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia? Hal ini tentu saja tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 atau bentuk peraturan lainnya. Satu-satunya argumen yang memungkinkan adanya peristilahan lain selain Presiden yang dapat dipakai untuk menyebut nama jabatan kepada negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia itu adalah apabila terjadi keadaan yang tidak normal atau yang biasa disebut dengan keadaan darurat (state of emergency). Dalam keadaan semacam ini, menurut para ahli, misalnya Carl Schmitt, konstitusipun boleh dilanggar, sekedar untuk kembali memulihkan keadaan yang tidak normal itu menjadi normal kembali. Untuk memberikan pembenaran lebih jauh, hal ini biasanya dikaitkan dengan prinsip atau doktrin “principle of necessity” yang menyatakan bahwa kebutuhan tidak mengenal hukum (necessity knows no law). (Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, 2008).
Presiden Konstitusional
Pada masa awal setelah kemerdekaan, kondisi negara dan pemerintahan Republik Indonesia memang masih belum stabil dan sistem administrasinya juga belum tertib. Banyak sekali peristiwa-peristiwa politik yang tidak mendapat dukungan sistem administrasi negara yang memadai sehingga penilaian terhadapnya di kemudian hari sering menimbulkan perdebatan hukum. Apalagi, di mata orang-orang yang memahami hukum dengan cara yang sangat kaku dan mengutamakan orientasi berpikir yang bersifat ‘rule-driven’, serba peraturan tertulis, serba procedural, maka niscaya ketiadaan dukungan administrasi yang tertib itu menimbulkan tafsir yang sangat kaku, termasuk dalam memahami status Syafruddin Prawiranegara sebagai Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia. Misalnya, bagi mereka yang berpikir harfiah tidak mudah untuk menerima pengertian bahwa Ketua PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) adalah sebutan darurat dari jabatan Presiden Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Tidak lah adil untuk memahami suatu keadaan yang normal dengan menggunakan pengertian-pengertian dan ukuran-ukuran legal dan konstitusional yang seharusnya dipakai dalam keadaan darurat. Sebaliknya, juga tidak lah adil untuk menggunakan pengertian-pengertian dan ukuran-ukuran legal dan konstitusional yang berlaku dalam keadaan normal untuk menilai keadaan-keadaan yang bersifat tidak normal atau sesuatu yang berada dalam keadaan darurat. Karena itu, dalam bahasa Belanda dikenal ada adagium yang menyatakan “normale rechts voor normale tijd, en abnormale rechts voor abnormale tijd”, yaitu bahwa untuk waktu yang normal berlaku hukum yang normal, dan untuk waktu yang tidak normal berlaku hukum yang tidak normal. Jika hukum darurat diberlakukan dalam keadaan normal, kebebasan akan diberangus oleh kekuasaan. Jika hukum normal diterapkan dalam keadaan yang tidak normal, niscaya akan timbul kekacauan. Sistem norma hukum yang normal itu tidak akan berdaya menghadapi aneka kekacauan yang terjadi dalam masyarakat.
Dalam keadaan darurat, prosedur-prosedur administrasi, tindakan-tindakan politis praktis dan pengakuan-pengakuan de facto dalam kenyataan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dipahami dengan ukuran-ukuran legal dan konstitusional yang tepat. Karena itu, penggunaan istilah ketua pemerintahan darurat, bukan presiden harus dipandang sebagai sesuatu yang tidak menyalahi keharusan dan keperluan (doctrine of necessity). Dalam keadaan darurat, tidak perlu dipersoalkan apakah ada atau tidak surat mandat tertulis dari Soekarno kepada Syafruddin Prawiranegara untuk mengambil alih pemerintahan sementara dalam keadaan darurat. Juga tidak perlu dipersoalkan apakah Mohammad Roem mewakili pemerintahan yang dipimpin oleh Soekarno atau pemerintahan yang dipimpin Syafruddin Prawiranegara. Yang penting, Mohammad Roem dipahami sebagai mewakili pemerintahan Republik Indonesia. Secara juridis, selama Soekarno dan Hatta berada dalam tahanan, jabatan kepala negara atau Presiden RI yang disebut dengan istilah Ketua PDRI dipegang oleh Syafruddin Prawiranegara dan kekuasaannya itu baru diserahterimakan kembali kepada Soekarno selaku Presiden Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Juli 1949.
Larangan Kekosongan Dalam Jabatan Kepala Negara
Jabatan kepala negara berbeda dari jabatan kepala pemerintahan daerah ataupun jabatan kepala pemerintahan. Karena kepala Negara adalah simbol eksistensi negara merdeka dan berdaulat. Dalam sistem pemerintahan presidential, dalam jabatan Presiden tidak boleh terjadi kekosongan, karena
di dalamnya terkandung simbol eksistensi negara yang merdeka dan berdaulat. Sebagai contoh yang biasa digunakan untuk menjelaskan hal ini adalah ketika Presiden John F. Kennedy meninggal karena pembunuhan, maka Wakil Presiden Lindon Johnson terbang menuju tempat jenazah di semayamkan. Di tengah perjalanan, di atas pesawat udara, Lindon Johnson mengabil sumpah jabatannya sebagai Presiden untuk mencegah terjadinya kekosongan dalam jabatan Presiden. Dengan demikian, ketika Lindon Johnson mendarat, ia sudah harus diperlakukan sebagai Presiden Amerika Serikat. Dengan begitu, eksistensi pemerintahan dan esksistensi negara United States of America tetap terjaga di bawah tanggungjawab Presiden Lindon Johnson.
Ketika Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap dan disekap oleh tentara Belanda, maka pada saat itu yang ditangkap dan disekap itu harus dilihat sebagai pribadi Soekarno dan pribadi Mohammad Hatta, bukan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Karena itu, posisi Syafruddin Prawiranegara selaku Ketua PDRI menjadi sangat penting. Secara juridis konstitusional, Republik Indonesia tetap sah ada dengan kepemimpinan yang bebas dan berdaulat atas nama seluruh rakyat dipegang oleh Syafruddin Prawiranegara yang hidup bebas dan merdeka, bukan berada dalam genggaman kekuasaan aisng. Bahkan secara sosiologis politis, orang tetap memperlakukan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu dipersoalkan, tetapi secara de jure, mereka tidak lagi dapat menyandang hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum tata negara dan hukum Internasional. Selama Soekarno dan Mohammad Hatta belum dibebaskan, yang menjadi Kepala Negara Republik Indonesia adalah Syafruddin Prawiranegara
Presiden atau Pejabat Sementara Presiden (Pjs)
Memang banyak juga orang berpendapat bahwa Syafruddin Prawiranegara tidak tepat disebut sebagai Presiden. Ia hanyalah Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Namun bagi mereka yang tidak ingin terpaku hanya kepada soal istilah, soal semantik, dapat menerima pengertian bahwa secara substantif, jabatan Ketua PDRI itu merupakan jabatan kepala negara, sehingga karena itu dapat dinisbatkan sebagai jabatan Presiden Republik Indonesia dalam kondisi negara dalam keadaan darurat. Namun, pendapat kedua yang ini biasanya tidak secara tegas mengakui bahwa Ketua PDRI Syafruddin Prawiranegara adalah Presiden RI yang kedua, sesudah Soekarno, melainkan hanya sebagai Pjs. atau Pejabat Sementara. Jabatan Ketua PDRI itu hanya dilihat sebagai pemegang jabatan sementara saja berdasarkan mandat yang diterimanya dari mandator, yaitu Presiden Soekarno sendiri.
Dalam hukum tata negara, memang dikenal adanya teori mandat yang dibedakan dari delegasi (delegation of authority). Dalam mandat, tanggungjawab hukum tidak beralih 100 persen dari pemberi mandat kepada penerima. Kekuasaan pemberi mandat tidak hilang karena pemberian mandat itu kepada pihak lain. Bahkan, mandat kapan saja dapat ditarik kembali oleh pemberi mandat, sehingga tanggungjawab kekuasaan kembali berada di tangan pemberi mandat. Jika dikaitkan dengan dasar pembentukan PDRI, sangat jelas bahwa kalimat yang dipakai oleh Soekarno pada tanggal 19 Desember 1948 adalah pemberian kuasa. Dalam hal terjadi sesuatu yang menyebabkan pemerintahan tidak dapat menjalankan tugasnya, Presiden Soekarno menguasakan kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan darurat di Sumatera. Jika pemerintahan darurat di Sumatera tidak dapat
dibentuk atau tidak dapat menjalankan tugasnya, Duta Besar RI di New Delhi juga diberi kuasa untuk membentuk pemerintahan dalam pengasingan.
Oleh karena itu, dalam pandangan kedua ini, Ketua PDRI hanya dapat disebut sebagai Pjs. Presiden, tapi bukan Presiden dalam pengertiannya yang definitif. Tentu saja, apabila dilihat secara procedural, dalam perspektif hukum tata negara positif, dan dalam konteks sistem internal negara atau persoalan domestik, pandangan ini dapat dibenarkan. Namun, apabila konteksnya dilihat secara lebih luas dalam perspektif hukum tatanegara darurat dengan cara pandang internal (domestik) dan sekaligus eksternal (antar negara), sangat jelas bahwa kepala negara dari suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak mungkin ditangkap atau ditahan oleh kekuasaan asing. Kalaupun Soekarno ditawan oleh tentara Belanda, harus dilihat bahwa yang ditawan itu bukanlah Presiden Republik Indonesia, melainkan hanya pribadi Soekarno dan begitu juga pribadi Mohammad Hatta. Selama masa penahanan Soekarno itu, secara juridis (de jure), jabatan Presiden Republik Indonesia dipegang oleh Syafruddin Prawiranegara dengan sebutan sebagai Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia. Pendek kata, dalam perspektif hukum internasional dan hukum tatanegara dalam arti luas, tidak boleh ada kekosongan dalam jabatan kepala negara dari suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
Memang benar bahwa secara de facto, baik di dalam negeri maupun luar negeri, banyak yang memperlakukan Soekarno yang ditawan tentara Belanda itu tetap sebagai Presiden. Secara sosiologis-politik rakyat Indonesia sendiri juga tetap menganggap Soekarno dan Hatta itu sebagai Presiden dan Wakil Presiden, meski mereka berada dalam tawanan perang. Apalagi sebutan jabatan Syafruddin Prawiranegara sendiri memang bukan Presiden PDRI, tetapi Ketua PDRI. Karena itu, secara de facto, dapat dimengerti apabila ada yang menganggap bahwa Soekarno itu tetap sebagai Presiden, sedangkan Syafruddin Prawiranegara hanya sebagai Pjs. Presiden. Namun, secara juridis atau secara de jure, Ketua PDRI ketika itu adalah satu-satu kepala negara RI yang eksis secara hukum. Seorang yang berada dalam tawanan tidak dapat bertindak sebagai subjek hukum yang tersendiri dalam lalu lintas hukum. Karena itu, berdasarkan faktisitas hukum, subjek hukum jabatan kepala negara Republik Indonesia ketika itu memang terkandung sepenuhnya dalam jabatan Ketua PDRI itu selama waktu 7 bulan sejak 19 Desember 1948 sampai dengan 13/14 Juli 1949. Lagi pula dalam kenyataan praktiknya, Ketua PDRI itu terbukti memang berfungsi sebagai Presiden Republik Indonesia dalam keadaan darurat. Karena itu, jabatan Ketua PDRI tidak dapat dipahami hanya sebagai Pjs. Presiden. Dalam perspektif hukum tata negara darurat, baik secara de facto maupun de jure, Ketua PDRI itu adalah Presiden Republik Indonesia dalam arti yang sesungguhnya.
Ketua Syafruddin dan Presiden Asaat
Banyak yang mempersoalkan selain Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr. Asaat atau Dato Muda Asaat juga harus dipandang sebagai seorang Presiden Republik Indonesia. Ketika Republik Indonesia Serikat (RIS) berdiri pada tanggal 17 Desember 1949 di bawah kepemimpinan Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri, status Republik Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak lah berakhir karenanya. Republik Indonesia hasil proklamasi itu tetap bernama Republik Indonesia dengan status baru sebagai negara bagian dalam Republik Indonesia Serikat. Setelah RIS terbentuk, Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Asaat sebagai
presidennya. Republik Indonesia Serikat baru berakhir setelah ke-16 negara bagian bersepakat untuk melebur diri kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 15 Agustus 1950. Artinya, sejak 17 Desember 1949 sampai dengan 15 Agustus 1950, Presiden Republik Indonesia yang tetap berkedudukan di Yogyakarta adalah Mr. Asaat, bukan Soekarno.
Oleh sebab itu, jika kita hanya berbicara dalam konteks Republik Indonesia semata dan tidak memperhitungkan keberadaan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai hasil kompromi dengan Kerajaan Belanda, maka catatan sejarah tentang Presiden Republik Indonesia harus dilengkapi dengan menambahkan nama Mr. Dato Muda Asaat sebagai Presiden ke-3 Republik Indonesia sesudah Soekarno dan Syafruddin Prawiranegara. Namun, jikalau kita tetap mengakui adanya Republik Indonesia Serikat dan kita melihat Negara Indonesia sebagai wadah kesatuan kebangsaan dan kenegaraan dari Sabang sampai ke Merauke yang merdeka, berdaulat, dan diakui di dunia Internasional, maka jabatan Presiden Asaat ketika itu hanya dapat kita pandang sebagai jabatan kepala daerah atau kepala negara bagian. Istilah yang dipakai memang Presiden, tetapi pada hakikatnya jabatan Presiden RI sebagai negara bagian ketika itu adalah jabatan Gubernur. Hal ini berkebalikan dengan jabatan Ketua DPRI yang pada hakikatnya tidak lain adalah jabatan Presiden RI dalam keadaan darurat. Kita tidak perlu terpaku pada istilah formalnya, tetapi yang penting adalah hakikat dan substansinya.
Apakah pengertian kita bahwa jabatan Ketua PDRI adalah Presiden dan jabatan Presiden RI sebagai negara bagian dalam RIS adalah Gubernur harus menyebabkan bertambah atau berkurangnya penghargaan kita kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara dan Mr. Asaat? Jawabannya tentu tidak. Kedua-duanya sama-sama berjasa besar bagi bangsa dan negara kita. Syafruddin Prawiranegara adalah Ketua PDRI, dan Asaat adalah Presiden RI dalam RIS. Kita harus menempatkan keduanya dengan benar dalam sejarah, dan untuk itu kita pun harus memberikan penghargaan yang sebaik-baiknya kepada keduanya. Kalau kita berbicara mengenai Presiden Republik Indonesia saja, maka dari tahun 1945 sampai dengan tahun 2014, kita harus mencatat adanya 8 orang Presiden, yaitu: (1) Soekarno, (2) Syafruddin Prawiranegara, (3) Asaat, (4) Soeharto, (5) B.J. Habibie, (6) Abdurrahman Wahid, (7) Megawati Soekarnoputri, dan (8) Soesilo Bambang Yudhoyono. Namun, apabila kita berbicara mengenai Presiden negara Indonesia atau Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam kesatuan kebangsaan dan kewilayahan nusantara, maka jumlah Presiden kita sampai tahun 2014 berjumlah 7 orang, yaitu (1) Soekarno, (2) Syafruddin Prawiranegara, (3) Soeharto, (4) B.J. Habibie, (5) Abdurrahman Wahid, (6) Megawati Soekarnoputri, dan (7) Soesilo Bambang Yudhoyono. Karena itu, sebaiknya kita mengoreksi pengertian kita selama ini bahwa sejak kemerdekaan pada tahun 1945 sampai dengan sekarang, kita baru memiliki 6 orang Presiden, yaitu (1) Soekarno, (2) Soeharto, (3) B.J. Habibie, (4) Abdurrahman Wahid, (5) Megawati Soekarnoputri, dan (6) Soesilo Bambang Yudhoyono.
Catatan Akhir
Dari uraian di atas, saya berpendapat bahwa secara hukum tidak perlu ada keraguan bagi kita untuk menyatakan bahwa Syafruddin Prawiranegara selaku Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) antara tanggal 19 Desember 1948 sampai dengan tanggal 13 Juli 1949 adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia yang sah, yaitu Presiden Republik Indonesia dalam keadaan darurat. Dalam sistem UUD 1945, kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia
itu tiada lain adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Demikian, kiranya sumbangan pemikiran ini dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut oleh para ahli di bidang-bidang yang relevan dengan persoalan status hukum Syafruddin Prawiranegara dalam sejarah kepemimpinan negara Indonesia modern.
Continue Reading...

Pemerintahan Darurat Republik Indonesia

Pemerintahan Darurat Republik Indonesia
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) adalah penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia periode 22 Desember 1948 - 13 Juli 1949, dipimpin oleh Syafruddin Prawiranegara yang disebut juga dengan Kabinet Darurat. Sesaat sebelum pemimpin Indonesia saat itu, Sukarno dan Hatta ditangkap Belanda pada tanggal 19 Desember 1948, mereka sempat mengadakan rapat dan memberikan mandat kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan sementara.
Sejarah
Tidak lama setelah ibukota RI di Yogyakarta dikuasai Belanda dalam Agresi Militer Belanda II, mereka berulangkali menyiarkan berita bahwa RI sudah bubar. Karena para pemimpinnya, seperti Soekarno, Hatta dan Syahrir sudah menyerah dan ditahan.
Mendengar berita bahwa tentara Belanda telah menduduki ibukota Yogyakarta dan menangkap sebagian besar pimpinan Pemerintahan Republik Indonesia, tanggal 19 Desember sore hari, Mr. Syafruddin Prawiranegara bersama Kol. Hidayat, Panglima Tentara dan Teritorium Sumatera, mengunjungi Mr. T. Mohammad Hassan, Ketua Komisaris Pemerintah Pusat di kediamannya, untuk mengadakan perundingan. Malam itu juga mereka meninggalkan Bukittinggi menuju Halaban, perkebunan teh 15 Km di selatan kota Payakumbuh.
Sejumlah tokoh pimpinan republik yang berada di Sumatera Barat dapat berkumpul di Halaban, dan pada 22 Desember 1948 mereka mengadakan rapat yang dihadiri antara lain oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr. T. M. Hassan, Mr. Sutan Mohammad Rasjid, Kolonel Hidayat, Mr. Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI Mr. A. Karim, Rusli Rahim dan Mr. Latif. Walaupun secara resmi kawat Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, maka dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
• Mr. Syafruddin Prawiranegara, Ketua PDRI/Menteri Pertahanan/ Menteri Penerangan/Menteri Luar Negeri ad interim
• Mr. T. M. Hassan, Wakil Ketua PDRI/Menteri Dalam Negeri/Menteri PPK/Menteri Agama,
• Mr. Sutan Mohammad Rasjid, Menteri Keamanan/Menteri Sosial, Pembangunan, Pemuda,
• Mr. Lukman Hakim, Menteri Keuangan/Menteri Kehakiman,
• Ir. M. Sitompul, Menteri Pekerjaan Umum/Menteri Kesehatan,
• Ir. Indracaya, Menteri Perhubungan/Menteri Kemakmuran.
Keesokan harinya, 23 Desember 1948, Sjafruddin berpidato:
"... Belanda menyerang pada hari Minggu, hari yang biasa dipergunakan oleh kaum Nasrani untuk memuja Tuhan. Mereka menyerang pada saat tidak lama lagi akan merayakan hari Natal Isa AS, hari suci dan perdamaian bagi umat Nasrani. Justru karena itu semuanya, maka lebih-lebih perbuatan Belanda yang mengakui dirinya beragama Kristen, menunjukkan lebih jelas dan nyata sifat dan tabiat bangsa Belanda: Liciknya, curangnya, dan kejamnya.
Karena serangan tiba-tiba itu mereka telah berhasil menawan Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, dan beberapa pembesar lain. Dengan demikian, mereka menduga menghadapi suatu keadaan negara republik Indonesia yang dapat disamakan dengan Belanda sendiri pada suatu saat negaranya diduduki Jerman dalam Perang Dunia II, ketika rakyatnya kehilangan akal, pemimpinnya putus asa dan negaranya tidak dapat ditolong lagi.
Tetapi kita membuktikan bahwa perhitungan Belanda itu sama sekali meleset. Belanda mengira bahwa dengan ditawannya pemimpin-pemimpin kita yang tertinggi, pemimpin-pemimpin lain akan putus asa. Negara RI tidak tergantung kepada Sukarno-Hatta, sekalipun kedua pemimpin itu sangat berharga bagi kita. Patah tumbuh hilang berganti.
Kepada seluruh Angkatan Perang Negara RI kami serukan: Bertempurlah, gempurlah Belanda di mana saja dan dengan apa saja mereka dapat dibasmi. Jangan letakkan senjata, menghentikan tembak-menembak kalau belum ada perintah dari pemerintah yang kami pimpin. Camkanlah hal ini untuk menghindarkan tipuan-tipuan musuh."
Sejak itu PDRI menjadi musuh nomor satu Belanda. Tokoh-tokoh PDRI harus bergerak terus sambil menyamar untuk menghindari kejaran dan serangan Belanda.
Mr. T.M Hasan yang menjabat sebagai Wakil Ketua PDRI, merangkap Menteri Dalam Negeri, Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, menuturkannya bahwa romobongan mereka kerap tidur di hutan belukar, di pinggir sungai Batanghari, dan sangat kekurangan bahan makanan. Mereka pun harus menggotong radio dan berbagai perlengkapan lain. Kondisi PDRI yang selalu bergerilya keluar masuk hutan itu diejek radio Belanda sebagai Pemerintah Dalam Rimba Indonesia.
Sjafruddin membalas,
Kami meskipun dalam rimba, masih tetap di wilayah RI, karena itu kami pemerintah yang sah. Tapi, Belanda waktu negerinya diduduki Jerman, pemerintahnya mengungsi ke Inggris. Padahal menurut UUD-nya sendiri menyatakan bahwa kedudukan pemerintah haruslah di wilayah kekuasaannya. Apakah Inggris jadi wilayah kekuasaan Belanda? Yang jelas pemerintah Belanda tidak sah.
Konsolidasi
Sekitar satu bulan setelah agresi militer Belanda, dapat terjalin komunikasi antara pimpinan PDRI dengan keempat Menteri yang berada di Jawa. Mereka saling bertukar usulan untuk menghilangkan dualisme kepemimpinan di Sumatera dan Jawa.
Setelah berbicara jarak jauh dengan pimpinan Republik di Jawa, maka pada 31 Maret 1949 Prawiranegara mengumumkan penyempurnaan susunan pimpinan Pemerintah Darurat Republik Indonesia sebagai berikut:
• Mr. Syafruddin Prawiranegara, Ketua merangkap Menteri Pertahanan dan Penerangan,
• Mr. Susanto Tirtoprojo, Wakil Ketua merangkap Menteri Kehakiman dan Menteri Pembangunan dan Pemuda,
• Mr. Alexander Andries Maramis, Menteri Luar Negeri (berkedudukan di New Delhi, India).
• dr. Sukiman, Menteri Dalam Negeri merangkap Menteri Kesehatan.
• Mr. Lukman Hakim, Menteri Keuangan.
• Mr. Ignatius J. Kasimo, Menteri Kemakmuran/Pengawas Makanan Rakyat.
• Kyai Haji Masykur, Menteri Agama.
• Mr. T. Moh. Hassan, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
• Ir. Indracahya, Menteri Perhubungan.
• Ir. Mananti Sitompul, Menteri Pekerjaan Umum.
• Mr. Sutan Mohammad Rasjid, Menteri Perburuhan dan Sosial.
Pejabat di bidang militer:
• Letnan Jenderal Sudirman, Panglima Besar Angkatan Perang RI.
• Kolonel Abdul Haris Nasution, Panglima Tentara & Teritorium Jawa.
• Kolonel R. Hidayat Martaatmaja, Panglima Tentara & Teritorium Sumatera.
• Kolonel Nazir, Kepala Staf Angkatan Laut.
• Komodor Udara Hubertus Suyono, Kepala Staf Angkatan Udara.
• Komisaris Besar Polisi Umar Said, Kepala Kepolisian Negara.
Kemudian tanggal 16 Mei 1949, dibentuk Komisariat PDRI untuk Jawa yang dikoordinasikan oleh Mr. Susanto Tirtoprojo, dengan susunan sbb.:
• Mr. Susanto Tirtoprojo, urusan Kehakiman dan Penerangan.
• Mr. Ignatius J. Kasimo, urusan Persediaan Makanan Rakyat.
• R. Panji Suroso, urusan Dalam Negeri.

Selain dr. Sudarsono, Wakil RI di India, Mr. Alexander Andries Maramis, Menteri Luar Negeri PDRI yang berkedudukan di New Delhi, India, dan Lambertus N. Palar, Ketua delegasi Republik Indonesia di PBB, adalah tokoh-tokoh yang sangat berperan dalam menyuarakan Republik Indonesia di dunia internasional sejak Belanda melakukan Agresi Militer Belanda II. Dalam situasi ini, secara de facto, Mr. Syafruddin Prawiranegara adalah Kepala Pemerintah Republik Indonesia.
[sunting] Perlawanan
Perlawanan bersenjata dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia serta berbagai laskar di Jawa, Sumatera serta beberapa daerah lain. PDRI menyusun perlawanan di Sumatera. Tanggal 1 Januari 1949, PDRI membentuk 5 wilayah pemerintahan militer di Sumatera:
• Aceh, termasuk Langkat dan Tanah Karo.
o Gubernur Militer : Tgk Daud Beureu'eh di Beureu'eh
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Askari
• Tapanuli dan Sumatera Timur Bagian Selatan.
o Gubernur Militer : dr. Ferdinand Lumban Tobing
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang
• Riau
o Gubernur Militer : R.M. Utoyo
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Hasan Basri
• Sumatera Barat.
o Gubernur Militer : Mr. Sutan Mohammad Rasjid
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Dahlan Ibrahim
• Sumatera Selatan.
o Gubernur Militer : dr. Adnan Kapau Gani
o Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Maludin Simbolon.
[sunting] Mandat
Sesungguhnya, sebelum Soekarno dan Hatta menyerah, mereka sempat mengetik dua buah kawat. Pertama, memberi mandat kepada Menteri Kemakmuran Mr.Sjafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan darurat di Sumatra.Kedua, jika ikhtiar Sjafruddin gagal, maka mandat diberikan kepada Mr. A.A.Maramis untuk mendirikan pemerintah dalam pengasingan di New Delhi, India. Tetapi Sjafruddin sendiri tidak pernah menerima kawat itu. Berbulan-bulan kemudian barulah ia mengetahui tentang adanya mandat tersebut.
Menjelang pertengahan 1949, posisi Belanda makin terjepit. Dunia internasional mengecam agresi militer Belanda. Sedang di Indonesia,pasukannya tidak pernah berhasil berkuasa penuh. Ini memaksa Belanda menghadapi RI di meja perundingan.
Belanda memilih berunding dengan utusan Soekarno-Hatta yang ketika itu statusnya tawanan. Perundingan itu menghasilkan Perjanjian Roem-Royen. Hal ini membuat para tokoh PDRI tidak senang, Jendral Sudirman mengirimkan kawat kepada Sjafruddin, mempertanyakan kelayakan para tahanan maju ke meja perundingan. Tetapi Sjafruddin berpikiran untuk mendukung dilaksanakannya perjanjian Roem-Royen.
[sunting] Pengembalian Mandat
Setelah Perjanjian Roem-Royen, M. Natsir meyakinkan Prawiranegara untuk datang ke Jakarta, menyelesaikan dualisme pemerintahan RI, yaitu PDRI yang dipimpinnya, dan Kabinet Hatta, yang secara resmi tidak dibubarkan.
Setelah Persetujuan Roem-Royen ditandatangani, pada 13 Juli 1949, diadakan sidang antara PDRI dengan Presiden Sukarno, Wakil Presiden Hatta serta sejumlah menteri kedua kabinet. Pada sidang tersebut, Pemerintah Hatta mempertanggungjawabkan peristiwa 19 Desember 1948. Wakil Presiden Hatta menjelaskan 3 soal, yakni hal tidak menggabungkan diri kepada kaum gerilya, hal hubungan Bangka dengan luar negeri dan terjadinya Persetujuan Roem-Royen.
Sebab utama Sukarno-Hatta tidak ke luar kota pada tanggal 19 Desember sesuai dengan rencana perang gerilya, adalah berdasarkan pertimbangan militer, karena tidak terjamin cukup pengawalan, sedangkan sepanjang yang diketahui dewasa itu, seluruh kota telah dikepung oleh pasukan payung Belanda. Lagi pula pada saat yang genting itu tidak jelas tempat-tempat yang telah diduduki dan arah-arah yang diikuti oleh musuh. Dalam rapat di istana tanggal 19 Desember 1948 antara lain KSAU Suaryadarma mengajukan peringatan pada pemerintah, bahwa pasukan payung biasanya membunuh semua orang yang dijumpai di jalan-jalan, sehingga jika para beliau itu ke luar haruslah dengan pengawalan senjata yang kuat.
Pada sidang tersebut, secara formal Syafruddin Prawiranegara menyerahkan kembali mandatnya, sehingga dengan demikian, M. Hatta, selain sebagai Wakil Presiden, kembali menjadi Perdana Menteri. Setelah serah terima secara resmi pengembalian Mandat dari PDRI, tanggal 14 Juli, Pemerintah RI menyetujui hasil Persetujuan Roem-Royen, sedangkan KNIP baru mengesahkan persetujuan tersebut tanggal 25 Juli 1949.
Kabinet Darurat merupakan Kabinet Sementara untuk menjalankan negara Indonesia yang pada saat itu, Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden yang merangkap Perdana Menteri Drs. Moh. Hatta ditangkap oleh Belanda. Kabinet ini bertugas pada periode 19 Desember 1948 - 13 Juli 1949, menggantikan sementara Kabinet Hatta I yang anggotanya ditawan oleh Belanda pada Agresi Militer Belanda II. Kabinet ini dikenal sebagai Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang berpusat di Bukittinggi.
Susunan kabinet
1. Ketua PDRI
: Sjafruddin Prawiranegara

2. Menteri Kehakiman
: Susanto Tirtoprodjo [1]

3. Menteri Luar Negeri
: AA Maramis

4. Menteri Keuangan
: Lukman Hakim

5. Menteri Kesehatan
: Sukiman [1]

6. Menteri Kemakmuran
: IJ Kasimo [1]

7. Menteri Agama
: Masjkur [1]

8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
: Teuku Mohammad Hasan

9. Menteri Perhubungan
: Indratjahja

10. Menteri Pekerjaan Umum
: Mananti Sitompul

11. Menteri Perburuhan dan Sosial
: Sutan Mohammad Rasjid
Continue Reading...

Senin, 15 Juni 2009

Kerajaan Bukit Batu Patah

Kerajaan Bukit Batu Patah didirikan oleh seseorang Datuk yang bertapa di Bukit Patah. Ini masih ada hubungan keluarga dengan. Yang Dipertuan Bungo Satangkai. Nama Datuk ini adalah Sutan Nun Alam. Di Bukit Batu Patah ini sampai sekarang masih terdapat Luak Nan Tigo, tempat bertapa dilereng Gunung Bungsu di belakang istana Pagaruyung sekarang, Pada masa kerajaan Bukit Batu Patah ini Luak Nan Tigo sudah dapat disatukan dalam masalah adat dan pemerintahan. Sudah dibentuk Rajo Nan Duo Selo dan Basa Ampek Balai.
Rajo Duo Selo tersebut adalah Rajo Alam yang berkedudukan di Bukit Batu Patah dan Rajo Adat berkedudukan di Bungo Satangkai.
Basa Ampek Balai adalah :
1. Dt. Bandaro Putieh sebagai pemuncak di Sungai Tarab.
2. Indomo di Saruaso sebagai Payung Panji
3. Makhudum di Sumanik sebagai Aluang Bunian
4. Tuan Gadang di Batipuh sebagai Harimau Campo.

Yang dipertuan Nun Alam digantikan oleh Run Pitualo dan menurut riawayatnya tidak lama pula memerintah di Bukit Batu Patah. Raja Ketiga adalah Maharajo Indo dan semasa pemerintahannya pusat kerajaannya dipindahkannya ke kakibUkit Batu Patah atau di daerah nagari pagaruyung sekarang. Semasa pemerintahan Maharajo Indo Agama Islam sudah masuk ke Minangkabau dari daerah Minangkabau timur.
Maharajo Indo kemudian digantikan oleh Yang Dipertuan Sati. Semasa pemerintahannya Rajo Nan Duo Selo dilengkapi menjadi Rajo Nan Tigo Selo dan Basa Ampek Balai dengan ada perubahan setelah masuk agama Islam. Rajo Alam bersemayam di Balai Gudam, Rajo Ibadat bersemayam di Balai Bungo dan Rajo Adat bersemayam di Balai Janggo.
Basa Ampek Balai adalah :
1. Titah di Sungai Tarab sebagai pamuncak yang berfungsi sebagai Menteri Dalam Negeri.
2. Makhudum di Sumanik sebagai Aluang Bunian atau Menteri Keuangan.
3. Indomo di Saruaso sebagai Payung Panji atau Menteri Kesejahteraan.
4. Tuan Kadi di Padang Ganting sebagai suluh bendang yang berfungsi sebagai Menteri Agama dan Penerangan.


Sedangkan Tuan Gadang di Batipuh sebagai penanggung jawab di bidang keamanan.
Continue Reading...

Kerajaan Dusun Tuo dan Bungo Satangkai.

Setelah Kerajaan Pasumayam Koto Baru berakhir dengan Rajanya Sri Maharajo Dirajo yang kemudian digantikan oleh Dauk Suri dirajo Maka selanjutnya muncul 2 orang pemimpin yang bernama Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Sebagaimana dikatakan sebelumnya kedua orang tokoh ini seibu berlainan Bapak.
Datuk Katumanggungan mendirikan Kerajaan Bungo Satangkai di Sungai Tarab dan sebagai yang dipertuan adalah Datuk Banadaro Putieh. Sedangkan datuk Perpatih Nan Sabatang meninggalkan Nagari Pariangan Padang Panjang dan mendirikan Nagari V Kaum XII Koto dan IX Koto di Dalam. Didaerah ini yang berdaulat Datuk Perpatih Nan Sabatang sedangkan pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh Dt, Bandaro Kuning. Yang termasuk Kerajaan Dusun Tuo adalah daerah yang termasuk Lareh Bodi Chaniago adalah Tanjung Nan Tigo dan Lubuak Nan Tigo. Sedangkan Kerjaan Bungo Satangkai meliputi Langgam Nan Tujuh.
Semasa Kerajaan Dusun Tuo dan Bungo Satangkai diadakan perubahan Undang-undang di Mumbang jatuah di rubah dengan undang-undang Si Lamo-lamo intinya adalah bahwa sesuatu keputusan yang akan diambil diperhitungkan terlebih dahulu masak-masak, melarat dan memanfaatkannya. Hukuman yang telah dijatuhkan belum dapat dilaksanakan tetapi harus diberi Tenggang Waktu lebih dahulu agar hukuman itu benar-benar menghukum orang yang bersalah.
Yang melaksanakan Undang-undang Si Lamo-lamo adalah Kerajaan Dusun Tuo di bawah pimpinan Dt. Perpatih Nan Sabatang, sedangkan Kerajaan Bungo Setangkai di Bawah pimpinann Dt.Katumanggungan tetap bertahan dengan undang-undang si Mumbang Jatuh. Akhirnya kedua tokoh ini terjadi perselisihan. Perselisihan ini akhirnya diadakan perdamaian dan ikrar bersama ditandai dengan Batu Batikam. Isi perdamaian bahwa Undang-undang Silamo-lamo berlaku bagi seluruh Minangkabau dan Adat Bodi Chaniago dan Koto Piliang sama-sama berlaku bagi seluruh rakyat Minangkabau.
Selanjutnya terjadi pula perubahan yaitu Undang-undang si Lamo-lamo diganti dengan Undang-undang Tariek Baleh. Sebagai contoh Undang-undang Tariek Baleh ini adalah:

Salah tariek mangumbalikan
Salah cotok malantiengkan
Salah makan mamuntahkan

Artinya kesalahan yang diperbuat seseorang dapat diuperbaikinya kembali sebelum hukuman dijatuhkan kepadanya.
Akhirnya Undang-undang Tariek Baleh ini terjadi lagi perubahan yaitu Undang-undang Duo Puluah yang diberlakukan di seluruh Minangkabau baik di Lareh Koto Piliang dan Bodi Chaniago yang mana sampai sekarang masih berfungsi sebagai Hukum Adat di Nagari-nagari pada saat sekarang.
Yang dapat kita ambil kesimpulan adalah bahwa semasa Dt. Katumanggungan dan Dt, Perpatih Nan Sabtang betul-betul telah mereka susun adat Minangkabau yang nenjadi pegangan bagi orang Minangkabau sejak dahulu sampai sekarang. Tidak mengherankan kalau nama Dt. Katumanggungan dan Dt. Perpatih Nan Sabatang tidak dapat dilupakan oleh orang Minangkabau sepanjang masa.
Continue Reading...

Kerajaan Pasumayan Koto Batu

Rajanya bernama Sri Maharajo Dirajo yang merupakan kepala rombongan yang datang ke Pasumayan Koto Batu, Daerah kekuasaannya di Langgundi Nan Baselo yang masih diseputar Pasumayan Koto Batu, Daerah kekuasaanya di Langgundi Nan Baselo yang masih di Sekitar Pasumayan Koto Batu, Istrinya bernama Puti Indo Jolito dan anaknya bernama Sutan Maharajo Basa yang kemudian bernama Datuk Katumanggungan. Setelah meninggal dunia Sri Maharajo dirajo digantikan oleh Datuk Suri dirajo. Semasa pemerintahan Datuk Suri Dirajo terjadi suatu peristiwa yaitu datang rusa dari laut yang besar sekali. Atas petunjuk Datuk Suri Dirajo rusa besar tersebut dapat dijerat dan disembelih. Rakyat beriang-riang dan akhirnya tempat itu bernama Pariangan. Saar suana beriang-riang itu Datuk Suri Dirajo menuju pada suatu tempat dan berdiri pada sebuah batu besar sambil menyandang padang panjang. Akhirnya temat itu bernama padang panjang. Sebagai wakil raja di Pariangan diangkat Datuk Bandaro Kayo dan di padang panjang diangkek Datuk Maharajo Basa.
Di Pariangan didirikan sebuah tempat bersidang yang disebut Balai Nan Sarung. Di Balai Nan Sarung inilah segala sesuatu dimusyawarahkan yang berkaitan dengan pemerintahaan adat dan kepentingan rakyat.
Semasa Kerajaan Pasumayan Koto Baru berlaku Undang-Undang yang bernama “Undang-Undang Simumbang Jatuh” Undang-undang ini sangat keras dan sebagai contoh siapa yang membunuh akan dibunuh. Apa yang diperintahkan harus dijalankan. Mungkin waktu itu tantangan sangat berat dalam membangun nagari seperti manggaluang taruko sawah ladang. Untuk itu perlu kerja keras dan undang-undang yang tegas pula.
Datuk Suri dirajo kemudian mengangkat Sutan Maharajo Basa yang bergelar Datuk Katumanggungan dan Sutan Balun yang bergelar Datuk Perpatih Nan Sabatang. Keduanya dianggap oleh orang Minangkabau sebagai pendiri adat koto piliang dan bodi chaniago.
Semasa kerajaan Pasumayam Koto Baru ini adat minang kabau sudah disusun sedemikian rupa kemudian disempurnakan oleh Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang.
Continue Reading...

Jumat, 12 Juni 2009

Konfrontasi Indonesia-Malaysia



Konfrontasi Indonesia-Malaysia atau yang lebih dikenal sebagai Konfrontasi saja adalah sebuah perang mengenai masa depan pulau Kalimantan, antara Malaysia dan Indonesia pada tahun 1962-1966.

Perang ini berawal dari keinginan Malaysia untuk menggabungkan Brunei, Sabah dan Sarawak dengan Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1961. Keinginan itu ditentang oleh Presiden Soekarno yang menganggap Malaysia sebagai "boneka" Britania.

Latar belakang
Pada 1961, Kalimantan dibagi menjadi empat administrasi. Kalimantan, sebuah provinsi di Indonesia, terletak di selatan Kalimantan. Di utara adalah Kerajaan Brunei dan dua koloni Inggris; Sarawak dan Britania Borneo Utara, kemudian dinamakan Sabah. Sebagai bagian dari penarikannya dari koloninya di Asia Tenggara, Inggris mencoba menggabungkan koloninya di Kalimantan dengan Semenanjung Malaya untuk membentuk Malaysia.

Rencana ini ditentang oleh Pemerintahan Indonesia; Presiden Soekarno berpendapat bahwa Malaysia hanya sebuah boneka Inggris, dan konsolidasi Malaysia hanya akan menambah kontrol Inggris di kawasan ini, sehingga mengancam kemerdekaan Indonesia. Filipina juga membuat klaim atas Sabah, dengan alasan daerah itu memiliki hubungan sejarah dengan Filipina melalui Kesultanan Sulu.

Di Brunei, Tentara Nasional Kalimantan Utara (TNKU) memberontak pada 8 Desember 1962. Mereka mencoba menangkap Sultan Brunei, ladang minyak dan sandera orang Eropa. Sultan lolos dan meminta pertolongan Inggris. Dia menerima pasukan Inggris dan Gurkha dari Singapura. Pada 16 Desember, Komando Timur Jauh Inggris (British Far Eastern Command) mengklaim bahwa seluruh pusat pemberontakan utama telah diatasi, dan pada 17 April 1963, pemimpin pemberontakan ditangkap dan pemberontakan berakhir.

Filipina dan Indonesia resminya setuju untuk menerima pembentukan Malaysia apabila mayoritas di daerah yang ribut memilihnya dalam sebuah referendum yang diorganisasi oleh PBB. Tetapi, pada 16 September, sebelum hasil dari pemilihan dilaporkan. Malaysia melihat pembentukan federasi ini sebagai masalah dalam negeri, tanpa tempat untuk turut campur orang luar, tetapi pemimpin Indonesia melihat hal ini sebagai perjanjian yang dilanggar dan sebagai bukti imperialisme Inggris.“ Sejak demonstrasi anti-Indonesia di Kuala Lumpur, ketika para demonstran menyerbu gedung KBRI, merobek-robek foto Soekarno, membawa lambang negara Garuda Pancasila ke hadapan Tunku Abdul Rahman—Perdana Menteri Malaysia saat itu—dan memaksanya untuk menginjak Garuda, amarah Soekarno terhadap Malaysia pun meledak. ”

Soekarno yang murka karena hal itu mengutuk tindakan Tunku yang menginjak-injak lambang negara Indonesia dan ingin melakukan balas dendam dengan melancarkan gerakan yang terkenal dengan nama Ganyang Malaysia.
Perang
Pada 20 Januari 1963, Menteri Luar Negeri Indonesia Soebandrio mengumumkan bahwa Indonesia mengambil sikap bermusuhan terhadap Malaysia. Pada 12 April, sukarelawan Indonesia (sepertinya pasukan militer tidak resmi) mulai memasuki Sarawak dan Sabah untuk menyebar propaganda dan melaksanakan penyerangan dan sabotase. Tanggal 3 Mei 1963 di sebuah rapat raksasa yang digelar di Jakarta, Presiden Sukarno mengumumkan perintah Dwi Komando Rakyat (Dwikora) yang isinya:
Pertinggi ketahanan revolusi Indonesia
Bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Sarawak dan Sabah, untuk menghancurkan Malaysia

Pada 27 Juli, Sukarno mengumumkan bahwa dia akan meng-"ganyang Malaysia". Pada 16 Agustus, pasukan dari Rejimen Askar Melayu DiRaja berhadapan dengan lima puluh gerilyawan Indonesia.

Meskipun Filipina tidak turut serta dalam perang, mereka memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia.

Federasi Malaysia resmi dibentuk pada 16 September 1963. Brunei menolak bergabung dan Singapura keluar di kemudian hari.

Ketegangan berkembang di kedua belah pihak Selat Malaka. Dua hari kemudian para kerusuhan membakar kedutaan Britania di Jakarta. Beberapa ratus perusuh merebut kedutaan Singapura di Jakarta dan juga rumah diplomat Singapura. Di Malaysia, agen Indonesia ditangkap dan massa menyerang kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur.

Di sepanjang perbatasan di Kalimantan, terjadi peperangan perbatasan; pasukan Indonesia dan pasukan tak resminya mencoba menduduki Sarawak dan Sabah, dengan tanpa hasil.

Pada 1964 pasukan Indonesia mulai menyerang wilayah di Semenanjung Malaya. Di bulan Mei dibentuk Komando Siaga yang bertugas untuk mengkoordinir kegiatan perang terhadap Malaysia (Operasi Dwikora). Komando ini kemudian berubah menjadi Komando Mandala Siaga (Kolaga). Kolaga dipimpin oleh Laksdya Udara Omar Dani sebagai Pangkolaga. Kolaga sendiri terdiri dari tiga Komando, yaitu Komando Tempur Satu (Kopurtu) berkedudukan di Sumatera yang terdiri dari 12 Batalyon TNI-AD, termasuk tiga Batalyon Para dan satu batalyon KKO. Komando ini sasaran operasinya Semenanjung Malaya dan dipimpin oleh Brigjen Kemal Idris sebaga Pangkopur-I. Komando Tempur Dua (Kopurda) berkedudukan di Bengkayang, Kalimantan Barat dan terdiri dari 13 Batalyon yang berasal dari unsur KKO, AURI, dan RPKAD. Komando ini dipimpin Brigjen Soepardjo sebagai Pangkopur-II. Komando ketiga adalah Komando Armada Siaga yang terdiri dari unsur TNI-AL dan juga KKO. Komando ini dilengkapi dengan Brigade Pendarat dan beroperasi di perbatasan Riau dan Kalimantan Timur.

Di bulan Agustus, enam belas agen bersenjata Indonesia ditangkap di Johor. Aktivitas Angkatan Bersenjata Indonesia di perbatasan juga meningkat. Tentera Laut DiRaja Malaysia mengerahkan pasukannya untuk mempertahankan Malaysia. Tentera Malaysia hanya sedikit saja yang diturunkan dan harus bergantung pada pos perbatasan dan pengawasan unit komando. Misi utama mereka adalah untuk mencegah masuknya pasukan Indonesia ke Malaysia. Sebagian besar pihak yang terlibat konflik senjata dengan Indonesia adalah Inggris dan Australia, terutama pasukan khusus mereka yaitu Special Air Service(SAS). Tercatat sekitar 2000 pasukan khusus Indonesia (Kopassus) tewas dan 200 pasukan khusus Inggris/Australia (SAS) juga tewas setelah bertempur di belantara kalimantan (Majalah Angkasa Edisi 2006).

Pada 17 Agustus pasukan terjun payung mendarat di pantai barat daya Johor dan mencoba membentuk pasukan gerilya. Pada 2 September 1964 pasukan terjun payung didaratkan di Labis, Johor. Pada 29 Oktober, 52 tentara mendarat di Pontian di perbatasan Johor-Malaka dan ditangkap oleh pasukan Resimen Askar Melayu DiRaja dan Selandia Baru dan bakinya ditangkap oleh Pasukan Gerak Umum Kepolisian Kerajaan Malaysia di Batu 20, Muar, Johor.

Ketika PBB menerima Malaysia sebagai anggota tidak tetap. Sukarno menarik Indonesia dari PBB pada tanggal 20 Januari 1965 dan mencoba membentuk Konferensi Kekuatan Baru (Conference of New Emerging Forces, Conefo) sebagai alternatif.

Sebagai tandingan Olimpiade, Soekarno bahkan menyelenggarakan GANEFO (Games of the New Emerging Forces) yang diselenggarakan di Senayan, Jakarta pada 10-22 November 1963. Pesta olahraga ini diikuti oleh 2.250 atlet dari 48 negara di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Selatan, serta diliput sekitar 500 wartawan asing.

Pada Januari 1965, Australia setuju untuk mengirimkan pasukan ke Kalimantan setelah menerima banyak permintaan dari Malaysia. Pasukan Australia menurunkan 3 Resimen Kerajaan Australia dan Resimen Australian Special Air Service. Ada sekitar empat belas ribu pasukan Inggris dan Persemakmuran di Australia pada saat itu. Secara resmi, pasukan Inggris dan Australia tidak dapat mengikuti penyerang melalu perbatasan Indonesia. Tetapi, unit seperti Special Air Service, baik Inggris maupun Australia, masuk secara rahasia (lihat Operasi Claret). Australia mengakui penerobosan ini pada 1996.

Pada pertengahan 1965, Indonesia mulai menggunakan pasukan resminya. Pada 28 Juni, mereka menyeberangi perbatasan masuk ke timur Pulau Sebatik dekat Tawau, Sabah dan berhadapan dengan Resimen Askar Melayu Di Raja dan Kepolisian North Borneo Armed Constabulary.

Pada 1 Juli 1965, militer Indonesia yang berkekuatan kurang lebih 5000 orang melabrak pangkalan Angkatan Laut Malaysia di Sampurna. Serangan dan pengepungan terus dilakukan hingga 8 September namun gagal. Pasukan Indonesia mundur dan tidak penah menginjakkan kaki lagi di bumi Malaysia. Peristiwa ini dikenal dengan "Pengepungan 68 Hari" oleh warga Malaysia.

Akhir konfrontasi
Menjelang akhir 1965, Jendral Soeharto memegang kekuasaan di Indonesia setelah berlangsungnya G30S/PKI. Oleh karena konflik domestik ini, keinginan Indonesia untuk meneruskan perang dengan Malaysia menjadi berkurang dan peperangan pun mereda.

Pada 28 Mei 1966 di sebuah konferensi di Bangkok, Kerajaan Malaysia dan pemerintah Indonesia mengumumkan penyelesaian konflik. Kekerasan berakhir bulan Juni, dan perjanjian perdamaian ditandatangani pada 11 Agustus dan diresmikan dua hari kemudian.

Akibat
Konfrontasi ini merupakan salah satu penyebab kedekatan Presiden Soekarno dengan PKI, menjelaskan motivasi para tentara yang menggabungkan diri dalam gerakan G30S/Gestok (Gerakan Satu Oktober), dan juga pada akhirnya menyebabkan PKI melakukan penculikan petinggi Angkat
Continue Reading...

Kamis, 21 Mei 2009

Pagaruyung

Berdirinya Pagaruyung
Kerajaan Pagaruyung didirikan oleh seorang peranakan Minangkabau - Majapahit yang bernama Adityawarman, pada tahun 1347. Adityawarman adalah putra dari Adwayawarman dan Dara Jingga, putri dari kerajaan Dharmasraya. Ia sebelumnya pernah bersama-sama Mahapatih Gajah Mada berperang menaklukkan Bali dan Palembang.

Sebelum kerajaan ini berdiri, sebenarnya masyarakat di wilayah Minangkabau sudah memiliki sistem politik semacam konfederasi, yang merupakan lembaga musyawarah dari berbagai Nagari dan Luhak. Dilihat dari kontinuitas sejarah, Kerajaan Pagaruyung merupakan semacam perubahan sistem administrasi semata bagi masyarakat setempat (Suku Minang).

Adityawarman pada awalnya bertahta sebagai raja bawahan (uparaja) dari Majapahit dan menundukkan daerah-daerah penting di Sumatera, seperti Kuntu dan Kampar yang merupakan penghasil lada. Namun dari berita Tiongkok diketahui Pagaruyung mengirim utusan ke Tiongkok seperempat abad kemudian. Agaknya Adityawarman berusaha melepaskan diri dari Majapahit.

Kemungkinan Majapahit mengirimkan kembali ekspedisi untuk menumpas Adityawarman. Legenda-legenda Minangkabau mencatat pertempuran dahsyat dengan tentara Majapahit di daerah Padang Sibusuk. Konon daerah tersebut dinamakan demikian karena banyaknya mayat yang bergelimpangan di sana. Menurut legenda tersebut tentara Jawa berhasil dikalahkan.

Pengaruh Hindu
Pengaruh Hindu di Pagaruyung berkembang kira-kira pada abad ke-13 dan ke-14, yaitu pada masa pengiriman Ekspedisi Pamalayu oleh Kertanagara, dan pada masa pemerintahan Adityawarman dan putranya Ananggawarman. Kekuasaan mereka diperkirakan cukup kuat mendominasi Pagaruyung dan wilayah Sumatera bagian tengah lainnya. Pada prasasti di arca Amoghapasa bertarikh tahun 1347 Masehi (Sastri 1949) yang ditemukan di Padang Roco, hulu sungai Batang Hari, terdapat puji-pujian kepada raja Sri Udayadityavarma, yang sangat mungkin adalah Adityawarman.

Walaupun demikian, keturunan Adityawarman dan Ananggawarman selanjutnya agaknya bukanlah raja-raja yang kuat. Pemerintahan kemudian digantikan oleh orang Minangkabau sendiri yaitu Rajo Tigo Selo, yang dibantu oleh Basa Ampat Balai. Daerah-daerah Siak, Kampar dan Indragiri kemudian lepas dan ditaklukkan oleh Kesultanan Malaka dan Kesultanan Aceh [1], dan kemudian menjadi negara-negara merdeka.

Pengaruh Islam
Pengaruh Islam di Pagaruyung berkembang kira-kira pada abad ke-16, yaitu melalui para musafir dan guru agama yang singgah atau datang dari Aceh dan Malaka. Salah satu murid ulama Aceh yang terkenal Syaikh Abdurrauf Singkil (Tengku Syiah Kuala), yaitu Syaikh Burhanuddin Ulakan, adalah ulama yang dianggap pertama-tama menyebarkan agama Islam di Pagaruyung. Pada abad ke-17, Kerajaan Pagaruyung akhirnya berubah menjadi kesultanan Islam. Raja Islam yang pertama dalam tambo adat Minangkabau disebutkan bernama Sultan Alif.

Dengan masuknya agama Islam, maka aturan adat yang bertentangan dengan ajaran agama Islam mulai dihilangkan dan hal-hal yang pokok dalam adat diganti dengan aturan agama Islam. Papatah adat Minangkabau yang terkenal: "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah", yang artinya adat Minangkabau bersendikan pada agama Islam, sedangkan agama Islam bersendikan pada AI-Quran.

Hubungan dengan Belanda dan Inggris
Ketika VOC berhasil mengalahkan Kesultanan Aceh pada peperangan tahun 1667, melemahlah pengaruh Aceh pada Pagaruyung. Hubungan antara daerah-daerah rantau dan pesisir dengan pusat Kerajaan Pagaruyung menjadi erat kembali. Saat itu Pagaruyung merupakan salah satu pusat perdagangan di pulau Sumatera, dikarenakan adanya produksi emas di sana. Demikianlah hal tersebut menarik perhatian Belanda dan Inggris untuk menjalin hubungan dengan Pagaruyung. Terdapat catatan bahwa tahun 1684, seorang Portugis bernama Tomas Dias melakukan kunjungan ke Pagaruyung atas perintah gubernur jenderal Belanda di Malaka.[2] Sejak saat itu mulailah terbina komunikasi dan perdagangan antara Belanda (VOC) dan Pagaruyung.

Sebagai akibat konflik antara Inggris dan Perancis dalam Perang Napoleon dimana Belanda ada di pihak Perancis, maka Inggris memerangi Belanda dan berhasil menguasai pantai barat Sumatera Barat antara tahun 1795 sampai dengan tahun 1819. Thomas Stamford Raffles mengunjungi Pagaruyung di tahun 1818, dimana saat itu sudah mulai terjadi peperangan antara kaum Padri dan bangsawan (kaum adat) Pagaruyung. Saat itu Raffles menemukan bahwa ibukota kerajaan mengalami pembakaran akibat peperangan yang terjadi. Setelah terjadi perdamaian antara Inggris dan Belanda di tahun 1814, maka Belanda kembali memasuki Padang pada bulan Mei tahun 1819. Belanda memastikan kembali pengaruhnya di pulau Sumatera dan Pagaruyung, dengan ditanda-tanganinya Traktat London di tahun 1824 dengan Inggris.

Runtuhnya Pagaruyung
Kekuasaan raja Pagaruyung sudah sangat lemah pada saat-saat menjelang perang Padri, meskipun raja masih tetap dihormati. Daerah-daerah di pesisir barat jatuh ke dalam pengaruh Aceh, sedangkan Inderapura di pesisir selatan praktis menjadi kerajaan merdeka meskipun resminya masih tunduk pada raja Pagaruyung.

Pada awal abad ke-19 pecah konflik antara kaum Padri dan golongan bangsawan (kaum adat). Dalam satu pertemuan antara keluarga kerajaan Pagaruyung dan kaum Padri pecah pertengkaran yang menyebabkan banyak keluarga raja terbunuh. Namun Sultan Muning Alamsyah selamat dan melarikan diri ke Lubukjambi.

Karena terdesak kaum Padri, keluarga kerajaan Pagaruyung meminta bantuan kepada Belanda. Pada tanggal 10 Februari 1821 Sultan Alam Bagagarsyah, yaitu kemenakan dari Sultan Muning Alamsyah, beserta 19 orang pemuka adat lainnya menandatangani perjanjian penyerahan kerajaan Pagaruyung kepada Belanda. Sebagai imbalannya, Belanda akan membantu berperang melawan kaum Padri dan Sultan diangkat menjadi Regent Tanah Datar mewakili pemerintah pusat.

Setelah menyelesaikan Perang Diponegoro di Jawa, Belanda kemudian berusaha menaklukkan kaum Padri dengan kiriman tentara dari Jawa dan Maluku. Namun ambisi kolonial Belanda tampaknya membuat kaum adat dan kaum Padri berusaha melupakan perbedaan mereka dan bersekutu secara rahasia untuk mengusir Belanda. Pada tanggal 2 Mei 1833 Yang Dipertuan Minangkabau Sultan Alam Bagagarsyah, raja terakhir Kerajaan Pagaruyung, ditangkap oleh Letnan Kolonel Elout di Batusangkar atas tuduhan pengkhianatan. Sultan dibuang ke Betawi, dan akhirnya dimakamkan di pekuburan Mangga Dua.

Wilayah kekuasaan
Wilayah pengaruh politik Kerajaan Pagaruyung adalah wilayah tempat hidup, tumbuh, dan berkembangnya kebudayaan Minangkabau. Wilayah ini dapat dilacak dari pernyataan tambo (legenda adat) berbahasa Minang ini: [3]
Dari Sikilang Aia Bangih
Hingga Taratak Aia Hitam
Dari Durian Ditakuak Rajo
Hingga Sialang Balantak Basi

Sikilang Aia Bangih adalah batas utara, sekarang di daerah Pasaman Barat, berbatasan dengan Natal, Sumatera Utara. Taratak Aia Hitam adalah daerah Bengkulu. Durian Ditakuak Rajo adalah wilayah di Kabupaten Bungo, Jambi. Yang terakhir, Sialang Balantak Basi adalah wilayah di Rantau Barangin, Kabupaten Kampar, Riau sekarang. Secara lengkapnya, di dalam tambo dinyatakan bahwa Alam Minangkabau (wilayah Kerajaan Pagaruyung) adalah sebagai berikut:Nan salilik Gunuang Marapi
Saedaran Gunuang Pasaman
Sajajaran Sago jo Singgalang
Saputaran Talang jo Kurinci
Dari Sirangkak nan Badangkang
Hinggo Buayo Putiah Daguak
Sampai ka Pintu Rajo Hilia
Hinggo Durian Ditakuak Rajo
Sipisau-pisau Hanyuik
Sialang Balantak Basi
Hinggo Aia Babaliak Mudiak
Sailiran Batang Bangkaweh
Sampai ka ombak nan badabua
Sailiran Batang Sikilang
Hinggo lauik nan sadidieh
Ka timua Ranah Aia Bangih
Rao jo Mapat Tunggua
Gunuang Mahalintang
Pasisia Banda Sapuluah
Taratak Aia Hitam
Sampai ka Tanjuang Simalidu
Pucuak Jambi Sambilan Lurah Daerah Luhak nan Tigo
Daerah di sekeliling Gunung Pasaman
Daerah sekitar Gunung Sago dan Gunung Singgalang
Daerah sekitar Gunung Talang dan Gunung Kerinci
Daerah Pariangan Padang Panjang dan sekitarnya
Daerah di Pesisir Selatan hingga Muko-Muko
Daerah Jambi sebelah barat
Daerah yang berbatasan dengan Jambi
Daerah sekitar Indragiri Hulu hingga Gunung Sailan
Daerah sekitar Gunung Sailan dan Singingi
Daerah hingga ke rantau pesisir sebelah timur
Daerah sekitar Danau Singkarak dan Batang Ombilin
Daerah hingga Samudra Indonesia
Daerah sepanjang pinggiran Batang Sikilang
Daerah yang berbatasan dengan Samudra Indonesia
Daerah sebelah timur Air Bangis
Daerah di kawasan Rao dan Mapat Tunggua
Daerah perbatasan dengan Tapanuli selatan
Daerah sepanjang pantai barat Sumatra
Daerah sekitar Silauik dan Lunang
Daerah hingga Tanjung Simalidu
Daerah sehiliran Batang Hari

Sistem pemerintahan

Raja Pagaruyung, yang disebut juga sebagai Raja Alam, melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya dengan bantuan dua orang pembantu utamanya (wakil raja), yaitu Raja Adat yang berkedudukan di Buo, dan Raja Ibadat yang berkedudukan di Sumpur Kudus. Bersama, mereka bertiga disebut Rajo Tigo Selo, yang artinya tiga orang raja yang "bersila" atau bertahta. Raja Adat memutuskan masalah-masalah adat, sedangkan Raja Ibadat mengurus masalah-masalah agama. Bila ada masalah yang tidak selesai barulah dibawa ke Raja Pagaruyung.

Selain kedua raja tadi, Raja Alam dibantu pula oleh Basa Ampek Balai, artinya "orang besar" (menteri-menteri utama) yang berempat. Mereka adalah:
Bandaro (bendahara) atau Tuanku Titah yang berkedudukan di Sungai Tarab. Kedudukannya hampir sama seperti Perdana Menteri. Bendahara ini dapat dibandingkan dengan jabatan bernama sama di Kesultanan Melaka
Makhudum yang berkedudukan di Sumanik. Ia bertugas memelihara hubungan dengan rantau dan kerajaan lain.
Indomo yang berkedudukan di Saruaso. Ia bertugas memelihara adat-istiadat
Tuan Gadang yang berkedudukan di Batipuh. Ia bertugas sebagai panglima perang

Namun belakangan pengaruh Islam menempatkan Tuan Kadi yang berkedudukan di Padang Ganting. Ia bertugas menjaga syariah agama masuk menjadi Basa Ampek Balai mengeser kedudukan Tuan Gadang di Batipuh.

Sebagai aparat pemerintahan, masing-masing Basa Ampek Balai punya daerah-daerah tertentu di mana mereka berhak menagih upeti sekedarnya. Daerah-daerah ini disebut rantau masing-masing. Bandaro memiliki rantau di Bandar X, rantau Tuan Kadi adalah di VII Koto dekat Sijunjung, Indomo punya rantau di bagian utara Padang sedangkan Makhudum punya rantau di Semenanjung Melayu, di daerah pemukiman orang Minangkabau di sana.

Pemerintahan Darek dan Rantau
Kerajaan Pagaruyung membawahi lebih dari 500 Nagari, yang merupakan satuan wilayah otonom pemerintahan. Nagari-nagari ini merupakan dasar kerajaan, dan mempunyai kewenangan yang luas dalam memerintah. Suatu nagari mempunyai kekayaannya sendiri dan memiliki pengadilan adatnya sendiri. Beberapa buah nagari terkadang membentuk persekutuan. Misalnya Bandar X adalah persekutuan sepuluh nagari di selatan Padang. Kepala persekutuan ini diambil dari kaum penghulu, dan sering diberi gelar raja. Raja kecil ini bertindak sebagai wakil Raja Pagaruyung.

Darek
Di daerah Darek atau daerah inti Kerajaan Pagaruyung (Luhak Nan Tigo, yaitu Luhak Tak nan Data, belakangan menjadi Tanah Data, Luhak Agam dan Luhak Limopuluah), umumnya nagari-nagari ini diperintah oleh para penghulu, yang mengepalai masing-masing suku yang berdiam dalam nagari tersebut. Penghulu dipilih oleh anggota suku, dan warga nagari mengendalikan pemerintahan melalui para penghulu mereka. Keputusan pemerintahan diambil melalui kesepakatan para penghulu, setelah dimusyawarahkan terlebih dahulu. Di daerah inti Kerajaan Pagaruyung ini, Raja Pagaruyung hanya bertindak sebagai penengah meskipun ia tetap dihormati.

Pembagian daerah darek adalah sebagai berikut:
 Luhak Tanah Data
 Alam Surambi Sungaipagu
 Batipuah Sapuluah Koto
 Kubuang Tigobaleh
 Langgam nan Tujuah
 Limokaum Duobaleh Koto
 Lintau Sambilan Koto
 Lubuak nan Tigo
 Nilam Payuang Sakaki
 Pariangan Padangpanjang
 Sungai Tarab Salapan Batua
 Talawi Tigo Tumpuak
 Tanjuang nan Tigo
 Sapuluah Koto di Ateh
 Luhak Agam
 Ampek-Ampek Angkek
 Lawang nan Tigo Balai
 Nagari-nagari Danau Maninjau
 Luhak Limopuluah Koto
 Hulu
 Lareh
 Luhak
 Ranah
 Sandi


Rantau
Raja Pagaruyung mengendalikan secara langsung daerah Rantau. Ia boleh membuat peraturan dan memungut pajak di sana. Daerah-daerah rantau ini meliputi Pasaman, Kampar, Rokan, Indragiri dan Batanghari. Wilayah rantau pada awalnya merupakan tempat mencari kehidupan bagi suku Minangkabau.

Masing-masing luhak memiliki wilayah rantaunya sendiri. Penduduk Tanah Datar merantau ke arah barat dan tenggara, penduduk Agam merantau ke arah utara dan barat, sedangkan penduduk Limopuluah Koto merantau ke daerah Riau daratan sekarang, yaitu Rantau Kampar Kiri dan Rantau Kampar Kanan. Selain itu, terdapat daerah perbatasan wilayah luhak dan rantau yang disebut sebagai Ujuang Darek Kapalo Rantau. Di daerah rantau seperti di Pasaman, kekuasaan penghulu ini sering berpindah kepada raja-raja kecil, yang memerintah turun temurun. Di Inderapura, raja mengambil gelar sultan.

Pembagian daerah rantau adalah sebagai berikut:

Rantau Luhak Tanah Data
 Rantau Nan Kurang Aso Duo Puluah
 Lubuak Ambacang
 Lubuak Jambi
 Gunuang Koto
 Benai
 Pangian
 Basra
 Sitinjua
 Kopa
 Taluak Ingin
 Inuman
 Surantiah
 Taluak Rayo
 Simpang Kulayang
 Aia Molek
 Pasia Ringgit
 Kuantan
 Talang Mamak
 Kualo Thok

Rantau Pasisia Panjang (Rantau Banda Sapuluah)
 Batang Kapeh
 Kuok
 Surantiah
 Ampiang Perak
 Kambang
 Lakitan
 Punggasan
 Aia Haji
 Painan Banda Salido
 Tarusan
 Tapan
 Lunang
 Silauik
 Indropuro

Ujuang Darek Kapalo Rantaunya
 Anduriang Kayu Tanam
 Guguak Kapalo Hilalang
 Sicincin
 Toboh Pakandangan
 Duo Kali Sabaleh Anam Lingkuang
 Tujuah Koto
 Sungai Sariak.
 Rantau Luhak Agam
 Nagari-nagari pantai barat Sumatera
 Pasaman Barat
 Pasaman Timur
 Panti
 Rao
 Lubuak Sikapiang
 dll.

Ujuang Darek Kapalo Rantaunya
 Palembayan
 Silaras Aia
 Lubuak Basuang
 Kampuang Pinang
 Simpang Ampek
 Sungai Garinggiang
 Lubuak Bawan
 Tigo Koto
 Garagahan
 Manggopoh
Rantau Luhak Limo Puluah Koto
 Mangilang
 Tanjuang Balik
 Pangkalan
 Koto Alam
 Gunuang Malintang
 Muaro Paiti
 Rantau Barangin
 Rokan Pandalian
 Kuatan Singingi
 Gunuang Sailan
 Kuntu
 Lipek Kain
 Ludai
 Ujuang Bukik
 Sanggan
 Tigo Baleh Koto Kampar
 Sibiruang
 Gunuang Malelo
 Tabiang
 Tanjuang
 Gunuang Bungsu
 Muaro Takuih
 Pangkai
 Binamang
 Tanjuang Abai
 Pulau Gadang
 Baluang Koto Sitangkai
 Tigo Baleh
 Lubuak Aguang
 Limo Koto Kampar Kuok
 Slao
 Bangkinang
 Rumbio
 Aia Tirih
 Taratak Buluah
 Pangkalan Indawang
 Pangkalan Kapeh
 Pangkalan Sarai
 Koto Laweh


Selain ketiga daerah-daerah rantau tadi, terdapat suatu daerah rantau yang terletak di wilayah Malaysia sekarang, yaitu Rantau Nan Sambilan (Negeri Sembilan). Nagari-nagarinya adalah
Jelai
 Jelebu
 Jehol
 Kelang
 Naniang
 Pasir Besar
 Rembau
 Segamat
 Sungai Ujong
( Sumber: http://id.wikipedia.org)
Continue Reading...

Kaba Cindua Mato

Pada zaman dahulu kala hiduplah seorang ratu bernama Bundo Kanduang, yang konon diciptakan bersamaan dengan alam semesta ini (samo tajadi jo alamko). Dia adalah timpalan Raja Rum, Raja Cina dan Raja dari Laut. Suatu hari Bundo Kanduang menyuruh Kembang Bendahari, seorang dayangnya yang setia, untuk membangunkan putranya Dang Tuanku, yang sedang tidur di anjungan istana. Kembang Bendahari menolak, karena Dang Tuanku adalah Raja Alam, orang yang sakti. Bundo Kanduang lalu membangunkan sendiri Dang Tuanku, dan berkata bahwa Bendahara sedang mengadakan gelanggang di nagarinya Sungai Tarab, untuk memilih suami buat putrinya. Karena gelanggang tersebut akan dikunjungi banyak pangeran, marah dan sutan, dan putra-putra orang-orang terpandang, Dang Tuanku dan Cindua Mato seharusnya ikut serta di dalamnya. Bundo Kanduang memerintahkan Dang Tuanku untuk menanyakan apakah Bendahara akan menerima Cindua Mato sebagai suami dari putrinya, Puti Lenggo Geni. Setelah menerima pengajaran tentang adat Minangkabau dari Bundo Kanduang, Dang Tuanku, Cindua Mato dan para pengiringnya berangkat ke Sungai Tarab.
Di Sungai Tarab mereka disambut oleh Bendahara. Dang Tuanku bertanya apakah Bendahara bersedia menerima Cindua Mato yang “bodoh dan miskin” sebagai menantunya. Sebenarnya Cindua Mato adalah calon menantu ideal, dan karena itu lamaran tersebut diterima. Dang Tuanku kemudian berbincang-bincang dengan Bendahara, yang merupakan ahli adat di dalam Basa Ampek Balai, membahas adat Minangkabau dan apakah telah terjadi perubahan dari adat nenek moyang. Menurut Bendahara prinsip-prinsip yang diwariskan dari perumus adat Datuk Ketemanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang tetap tak berubah.
Sementara itu Cindua Mato mendengar pergunjingan di pasar bahwa Puti Bungsu, tunangan Dang Tuanku, akan dinikahkan dengan Imbang Jayo, Raja Sungai Ngiang, sebuah negeri di rantau timur Minangkabau. Menurut kabar itu, di sana tersebar berita bahwa Dang Tuanku diasingkan karena menderita penyakit. Puti Bungsu adalah putri Rajo Mudo, saudara Bundo Kanduang, yang memerintah sebagai wakil Pagaruyung di Ranah Sikalawi, tetangga Sungai Ngiang. Ketika menemukan bahwa cerita ini disebarkan oleh kaki tangan Imbang Jayo, Cindua Mato bergegas mendesak Dang Tuanku untuk meminta permisi pada Bendahara dan kembali ke Pagaruyung. Gunjingan seperti itu adalah hinaan kepada Raja Alam.
Di Pagaruyung Cindua Mato menceritakan Dang Tuanku dan Bundo Kanduang apa yang didengarnya di pasar. Bundo Kanduang naik pitam, namun sebelum bertindak dia mesti berunding dulu dengan Basa Ampek Balai. Dalam rapat-rapat berikutnya para menteri tersebut berusaha menengahi Bundo Kanduang pada satu pihak, yang tak dapat menerima hinaan dari saudaranya, dan Dang Tuanku beserta Cindua Mato pada pihak lain, yang menganjurkan kesabaran. Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan bahwa Cindua Mato akan berangkat sebagai utusan Bundo Kanduang dan Dang Tuanku ke Sikalawi, dengan membawa Sibinuang, seekor kerbau sakti, sebagai mas kawin untuk Puti Bungsu.
Dengan menunggang kuda sakti, Si Gumarang, dan ditemani kerbau sakti, Si Binuang, Cindua Mato berjalan menuju Ranah Sikalawi. Di perbatasan sebelah timur, di dekat Bukit Tambun Tulang, dia menemukan tengkorak-tengkorak berserakan. Setelah membacakan jampi-jampi, dan berkat tuah Dang Tuanku, tengkorak-tengkorak tersebut mampu menceritakan kisah mereka. Mereka sebelumnya adalah para pedagang yang bepergian melalui bukit Tambun Tulang dan dibunuh para penyamun. Mereka mendesak Cindua Mato untuk berbalik dan kembali, namun Cindua Mato menolak. Tak lama sesudahnya para penyamun menyerang, namun dengan bantuan Si Binuang, ia berhasil mengalahkan mereka. Para penyamun tersebut mengaku bahwa Imbang Jayo, raja Sungai Ngiang, mempekerjakan mereka tak hanya buat memperkaya dirinya, tetapi juga untuk memutus hubungan antara Pagaruyung dan Rantau Timur, dan dengan demikian melempangkan rencananya untuk mengawini Puti Bungsu.
Kedatangan Cindua Mato menggembirakan keluarga Rajo Mudo, yang berduka mendengar kabar penyakit Dang Tuanku. Kehadiran Cindua Mato dianggap sebagai pertanda restu Bundo Kanduang atas perkawinan yang hendak dilangsungkan.
Dengan berpura-pura kesurupan Cindua Mato berhasil bertemu empat mata dengan Puti Bungsu tanpa memancing kecurigaan keluarga Rajo Mudo. Mereka percaya hanya Puti Bungsu saja yang mampu menenangkannya. Cindua Mato bertutur pada Puti Bungsu bahwa Dang Tuanku mengirimnya untuk membawanya ke Pagaruyung, karena ia sudah ditakdirkan untuk menikah dengan Dang Tuanku. Dalam pesta perkawinan yang berlangsung, saat Imbang Jayo tengah berperan sebagai pengantin pria, Cindua Mato melakukan hal-hal ajaib yang menarik perhatian lain dan menculik Puti Bungsu. Cindua Mato membawanya ke Padang Ganting, tempat Tuan Kadi, anggota Basa Ampek Balai yang mengurus soal-soal keagamaan bersemayam.
Dengan menculik Puti Bungsu Cindua Mato telah melanggar hukum dan melampaui wewenangnya sebagai utusan Pagaruyung. Tuan Kadi lalu memanggil anggota Basa Ampek Balai lainnya untuk membahas pelanggaran yang dilakukan Cindua Mato. Namun pada pertemuan yang diadakan Cindua Mato menolak menjelaskan perbuatannya.
Basa Ampek Balai lalu menceritakan kejadian ini pada Bundo Kanduang, yang murka pada kelakuan Cindua Mato. Namun ia masih tetap menolak menjawab. Keempat menteri ini lalu memutuskan berunding dengan Raja Nan Duo Selo, Raja Adat dan Raja Ibadat. Keduanya, mengetahui latar belakang kejadian tersebut, sambil tersenyum menyuruh keempat menteri tersebut menyerahkan keputusan kepada Dang Tuanku, Raja Alam.
Pada pertemuan berikutnya perdebatan terjadi antara Bundo Kanduang, yang berteguh mempertahankan adat raja-raja, dan Dang Tuanku, yang menganjurkan memeriksa alasan di balik tindakan Cindua Mato. Imbang Jayo telah menghina Dang Tuanku dengan berusaha mengawini tunangannya, dan menceritakan fitnah. Sekarang giliran Imbang Jayo buat dihina. Imbang Jayo juga mempekerjakan penyamun untuk memperkaya dirinya dan memutus hubungan antara Minangkabau dan rantau timurnya. Cindua Mato tak layak dihukum karena dia hanya alat untuk utang malu dibayar malu.
Cindua Mato dilepaskan dari hukuman, dan rapat itu kemudian membahas perkawinan antara Cindua Mato dan Puti Lenggo Geni, dan juga antara Dang Tuanku dan Puti Bungsu. Setelah masa persiapan, perkawinan kerajaan tersebut dilangsungkan di Pagaruyung, dilanjutkan dengan pesta yang dihadiri oleh banyak pangeran dan raja dari segenap penjuru Pulau Perca.
Sementara itu, Imbang Jayo yang merasa dipermalukan oleh Cindua Mato bersiap-siap menyerang Pagaruyung. Dengan senjata pusakanya, Cermin Terus (camin taruih), dia menghancurkan sebagian negeri Pagaruyung. Cermin itu akhirnya dipecahkan oleh panah sakti Cindua Mato. Ketika Imbang Jayo sibuk memperkuat pasukannya Bundo Kanduang dan Dang Tuanku meminta Cindua Mato mengungsi ke Inderapura, negeri di rantau Barat, dan dengan demikian tidak ada alasan lagi buat Imbang Jayo memerangi Pagaruyung.
Geram karena gagal membalas dendam, Imbang Jayo lalu protes pada Rajo Nan Duo Selo. Pada pertemuan yang dipimpin oleh kedua raja tersebut, dan dihadiri oleh keempat menteri, Imbang Jayo mendakwa bahwa seorang anggota keluarga kerajaan telah mempermalukan dirinya, sebuah pelanggaran yang tak termaafkan. Namun raja-raja tersebut bertanya: siapa yang memulai penghinaan tersebut, apa bukti dakwaan Imbang Jayo? Tuduhan terhadap anggota kerajaan tanpa bukti cukup bukan soal main-main. Kedua raja akhirnya memutuskan Imbang Jayo dihukum mati.
Begitu mengetahui anaknya disuruh bunuh oleh Rajo Duo Selo, ayah Imbang Jayo, Tiang Bungkuak, bersiap-siap membalas dendam. Cindua Mato kembali dari Inderapura, dan Dang Tuanku memerintahkannya melawan Tiang Bungkuak. Namun bila Cindua Mato gagal membunuhnya, dia harus bersedia menjadi hamba Tiang Bungkuak, agar Istana Pagaruyung terlepas dari ancaman.
Pada suatu malam, saat menunggu serangan Tiang Bungkuak, Dang Tuanku bermimpi bertemu seorang malaikat dari langit yang berkata dia, Bundo Kanduang dan Puti Bungsu sudah waktunya meninggalkan dunia yang penuh dosa ini. Pagi harinya Dang Tuanku mengisahkan mimpinya pada Bundo Kanduang dan Basa Ampek Balai. Mengetahui waktu mereka sudah dekat, mereka mengangkat Cindua Mato sebagai Raja Muda.
Cindua Mato menunggu Tiang Bungkuak di luar Pagaruyung, namun dalam duel yang berlangsung dia tak mampu membunuh Tiang Bungkuak. Cindua Mato lalu menyerah pada kesatria tua itu, dan mengikutinya ke Sungai Ngiang sebagai budak. Pada saat yang sama sebuah kapal terlihat melayang di udara membawa Dang Tuanku dan anggota keluarga kerajaan lainnya ke langit.
Suatu hari, ketika Tiang Bungkuak sedang tidur siang, Cindua Mato membaca jampi-jampi dan berhasil mengungkap rahasia kekebalan Tiang Bungkuak dari mulutnya sendiri. Ternyata Tiang Bungkuak hanya dapat dibunuh menggunakan keris bungkuk (karih bungkuak) yang disembunyikan di bawah tiang utama rumahnya. Cindua Mato mencuri keris itu lalu memancing Tiang Bungkuak agar berkelahi dengannya. Dalam duel tersebut Cindua Mato berhasil membunuh Tiang Bungkuak dengan keris curiannya.
Setelah kematian Tiang Bungkuak para bangsawan Sungai Ngiang mengangkat Cindua Mato menjadi raja. Kemudian dia juga diangkat sebagai raja Sikalawi, setelah Rajo Mudo turun tahta. Cindua Mato menikahi adik Puti Bungsu, Puti Reno Bulan. Dari hasil pernikahannya ini Cindua Mato memperoleh anak perempuan dan laki-laki yang diberi nama Sutan Lembang Alam.
Setelah beberapa lama menghabiskan waktu di Rantau Timur, Cindua Mato kembali ke Pagaruyung, untuk memerintah sebagai Raja Minangkabau. Dari perkawinannya dengan Puti Lenggo Geni ia mendapatkan anak bernama Sutan Lenggang Alam.
Continue Reading...

Rajo Tigo Selo

Rajo Tigo Selo merupakan sebuah institusi tertinggi dalam kerajaan Pagaruyung yang dalam tambo adat disebut Limbago Rajo. Tiga orang raja masing-masing terdiri dari Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat yang berasal dari satu keturunan. Ketiga raja dalam berbagai tulisan tentang kerajaan Melayu Minangkabau ditafsirkan sebagai satu orang raja. Itulah sebabnya sejarah mencatat bahwa raja Melayu sewaktu didatangi Mahisa Anabrang dari Singosari yang memimpin ekspesidi Pamalayu bernama Tribuana Raja Mauli Warmadewa. Arti kata tersebut adalah tiga raja penguasa bumi yang berasal dari keluarga Mauli Warmadewa.

Antara anggota Raja Tigo Selo selalu berusaha menjaga hubungan kekerabatan yang sangat dekat dengan cara saling mengawini dengan tujuan untuk memurnikan darah kebangsawanan di antara mereka, juga untuk menjaga struktur tiga serangkai kekuasaan agar tidak mudah terpecah belah.

Raja Alam merupakan yang tertinggi dari kedua raja; Raja Adat dan Raja Ibadat. Raja Alam memutuskan hal-hal mengenai kepemerintahan secara keseluruhan. Raja Adat mempunyai tugas untuk memutuskan hal-hal berkaitan dengan masalah peradatan, dan Raja Ibadat untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut keagamaan, Dalam kaba Cindua Mato kedudukan dan fungsi dari raja-raja ini dijelaskan dalam suatu jalinan peristiwa. Menurut A.A.Navis dalam Alam Terkembang jadi Guru (PT Pustaka Grafitipers 1984, Jakarta) kaba Cindua Mato sebenarnya adalah Tambo Pagaruyung yang diolah jadi kaba. Dalam konteks ini, informasi dari kaba Cindua Mato tentang tugas raja-raja tersebut merupakan sesuatu yang dapat juga dijadikan rujukan. Sedangkan institusi untuk Raja Adat dan Raja Ibadat disebut sebagai Rajo Duo Selo.

1. RAJA ALAM
Pucuk pemerintahan kerajaan Minangkabau yang berpusat di Pagaruyung mempunyai struktur tersendiri. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh tiga orang raja; Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat. Masing-masing raja mempunyai tugas, kewenangan dan mempunyai daerah kedudukan tersendiri. Raja Alam membawahi Raja Adat dan Raja Ibadat. Raja Alam berkedudukan di Pagaruyung. Semua penjelasan mengenai kedudukan dan kekuasaan raja-raja tersebut pada dasarnya bertolak dari uraian yang ada di dalam tambo dan pada kaba Cindua Mato, karena kaba Cindua Mato dianggap sebagai tambo Pagaruyung yang dikabakan.


Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat ketiganya disebut Rajo Tigo Selo Sedangkan Raja Adat dan Raja Ibadat disebut Rajo Duo Selo Ketiga-tiga raja berasal dari keturunan yang sama. Masing-masing selalu berusaha untuk saling bersatu dalam jalinan perkawinan. Mungkin hal ini diperlukan untuk menjaga keutuhan kekuasaan Rajo Tigo Selo, dan untuk mempertahankan kebangsawan keturunan mereka.

Raja Alam merupakan kepala pemerintahan, sedangkan Raja Adat mengurus masalah-masalah peradatan dan Raja Ibadat mengurus masalah-masalah keagamaan dan pendidikan.


Masing-masing raja mempunyai daerah kedudukan masing-masing. Raja Alam berkedudukan di Pagaruyung, Raja Adat berkedudukan di Buo dan Raja Ibadat berkedudukan di Sumpur Kudus. Hal itu berarti bahwa Raja Adat maupun Raja Ibadat tidaklah berasal dari Buo dan Sumpur Kudus, sebagaimana pendapat sebagian orang yang kurang memahami konstelasi dan hubungan antara raja-raja tersebut.

Selain mempunyai daerah kedudukan tersendiri, Raja Alam menguasai daerah-daerah rantau. Pada setiap daerah Raja Alam mengangkat wakil-wakilnya yang diberi kewenangan mewakili kekuasaan raja disebut “urang gadang” atau “rajo kaciak”. Mereka setiap tahun mengantarkan “ameh manah” kepada raja. Daerah-daerah rantau tersebut terbagi dalam dua kawasan yang lebih luas; rantau pantai timur dan rantau pantai barat.

Yang termasuk ke dalam rantau pantai timur adalah; Rantau nan kurang aso duo puluah (di sepanjang Batang Kuantan) disebut juga Rantau Tuan Gadih; Rantau duo baleh koto (sepanjang batang Sangir) disebut juga Nagari Cati Nan Batigo; Rantau Juduhan (kawasan Lubuk Gadang dan sekitarnya) disebut juga Rantau Yang Dipertuan Rajo Bungsu; Rantau Bandaro nan 44 (sekitar Sei.Tapung dan Kampar); Negeri Sembilan
Sedangkan rantau pantai barat mencangkup daerah-daerah; Bayang nan 7, Tiku Pariaman, Singkil Tapak Tuan disebut juga Rantau Rajo; Bandar X disebut juga Rantau Rajo Alam Surambi Sungai Pagu.

*

2. RAJO ADAT
Raja Adat yang berkedudukan di Buo adalah salah seorang dari Rajo Duo Selo di samping Raja Ibadat yang berkedudukan di Sumpur Kudus. Juga menjadi salah seorang dari Rajo Tigo Selo yang dikepalai oleh Raja Alam. Raja Adat berwenang memutuskan perkara-perkara masalah peradatan, apabila pihak Basa Ampek Balai tidak dapat memutuskannya. Apabila ada persoalan adat yang tidak mungkin pula dapat diputuskan oleh Raja Adat, persoalan tersebut dibawa kepada Raja Alam. Raja Alam lah memutuskan segala sesuatu yang tidak dapat diputuskan oleh yang lain.

Seorang Portugis bernama Thomas Diaz pada tahun 1684 diizinkan Belanda untuk memasuki daerah pedalaman Minangkabau. Menurut laporan Thomas Diaz, dia bertemu dengan Raja Adat di Buo. Raja Adat tinggal pada sebuah rumah adat yang berhalaman luas dan mempungai pintu gerbang. Di pintu gerbang pertama dikawal sebanyak 100 orang hulubalang sedangkan di pintu gerbang kedua dikawal oleh empat orang dan dipintu masuk dijaga oleh seorang hulubalang. Dalam menyambut Thomas Diaz, Raja Adat dikeliling oleh para tokoh-tokoh berpakaian haji. Kemudian Raja Adat memberi Thomas Diaz gelar kehormatan Orang Kaya Saudagar Raja Dalam Istana.

*
3. RAJO IBADAT
Raja Ibadat yang berkedudukan di Sumpur Kudus adalah salah seorang dari Rajo Duo Selo di samping Raja Adat yang berkedudukan di Buo. Juga menjadi salah seorang dari Rajo Tigo Selo yang dikepalai oleh Raja Alam Raja Ibadat berwenang memutuskan perkara-perkara masalah keagamaan apabila pihak Basa Ampek Balai tidak dapat memutuskannya. Apabila ada masalah-masalah keagamaan yang tidak dapat diputuskan oleh Raja Ibadat, persoalan tersebut dibawa kepada Raja Alam. Raja Alam lah memutuskan segala sesuatu yang tidak dapat diputuskan oleh yang lain.

*

4. BASA AMPEK BALAI
Dalam struktur pemerintahan kerajaan Pagaruyung, Rajo Tigo Selo atau Raja Tiga Sila, dibantu oleh orang besar atau Basa yang kumpulannya disebut Basa Ampek Balai, empat orang besar yang mempunyai tugas, kewenangan-kewenangan dan tempat kedudukan atau wilayah sendiri pada nagari-nagari yang berada di sekeliling pusat kerajaan, Pagaruyung.

Pertama, Datuk Bandaro Putiah yang bertugas sebagai Panitahan atau Tuan Titah mempunyai kedudukan di Sungai Tarab – dengan gelar kebesarannya Pamuncak Koto Piliang. Panitahan merupakan pimpinan, kepala atau yang dituakan dari anggota Basa Ampek Balai dalam urusan pemerintahan. Kedua, Tuan Makhudum yang berkedudukan di Sumanik dengan julukan Aluang bunian Koto Piliang yang bertugas dalam urusan perekonomian dan keuangan. Ketiga, Tuan Indomo berkedudukan di Saruaso dengan julukan Payung Panji Koto Piliang dengan tugas pertahanan dan perlindungan kerajaan. Keempat, Tuan Khadi berkedudukan di Padang Ganting dengan julukan Suluah Bendang Koto Piliang dengan tugas mengurusi masalah-masalah keagamaan dan pendidikan.

Dalam struktur dan tatanan kerja para pembesar kerajaan dalam kerajaan Pagaruyung tersebut, selain Basa Ampek Balai sebagai pembantu raja, juga dilengkapi dengan seorang pembesar lain yang bertugas sebagai panglima perang yang setara dengan anggota Basa Ampek Balai lainnya, disebut Tuan Gadang berkedudukan di Batipuh dengan julukan Harimau Campo Koto Piliang. Tuan Gadang bukanlah anggota dari Basa Ampek Balai, tetapi setara dengan masing-masing anggota Basa Ampek Balai. Tetap takluk kepada raja.

Setiap Basa, mempunyai perangkat sendiri untuk mengurus masalah-masalah daerah kedudukannya. Masing-masing membawahi beberapa orang datuk di daerah tempat kedudukannya, tergantung kawasannya masing-masing. Setiap Basa diberi wewenang oleh raja untuk mengurus wilayah-wilayah tertentu, untuk memungut pajak atau cukai yang disebut ameh manah.
Misalnya; Datuk Bandaro untuk daerah pesisir sampai ke Bengkulu. Makhudum untuk daerah pesisir timur sampai ke Negeri Sembilan. Indomo untuk daerah pesisir barat utara. Tuan Kadi untuk daerah Minangkabau bagian selatan.

Cara kerja Basa Ampek Balai yang agak lengkap diterangkan dalam kaba Cindua Mato, sebuah kaba yang dianggap sebagai legenda, bahkan juga ada yang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah kerajaan Pagaruyung. Di dalam kaba Cindua Mato, Basa Ampek Balai mempunyai peranan yang cukup penting dalam menentukan sebuah keputusan yang akan diambil oleh raja Minangkabau. Menurut kaba tersebut, Basa Ampek Balai dapat diangkat dan diberhentikan oleh Bundo Kanduang atau raja Minangkabau. Kekuasaan dan kebesaran mereka semua berkat pemberian dan keizinan Bundo Kanduang.

Ketika terjadi tragedi pembunuhan raja-raja Pagaruyung dan para pembesar kerajaan di Koto Tangah dalam masa Perang Paderi, semua Basa Ampek Balai ikut terbunuh. Setelah Yang Dipertuan Sultan Alam Bagagar Syah raja alam Minangkabau ditawan Belanda dan dibuang ke Betawi pada 1833, Yang Dipertuan Gadis Puti Reno Sumpu sebagai pengganti dan pelanjut Yang Dipertuan Sultan Alam Bagagar Syah mendandani kembali perangkat kerajaan dengan mengangkat kembali Basa Ampek Balai.

Menurut A.A.Navis dalam Alam Terkembang Jadi Guru, struktur pemerintahan kerajaan Pagaruyung dengan Basa Ampek Balai sebagai pembantu raja, merupakan tiruan dari struktur pemerintahan kerajaan Majapahit.

Struktur ini juga dipakai sampai sekarang pada kerajaan Negeri Sembilan yang dikenal dengan istilah Undang Yang Empat. Hal itu mungkin disebabkan karena Negeri Sembilan dulunya merupakan daerah rantau orang Minang, dan tatanan sosial mereka mengikut apa yang ada di negeri asalnya, Minangkabau.

Sampai sekarang Basa Ampek Balai sudah merupakan institusi adat yang tetap diakui keberadaannya, walaupun sistem beraja-raja di Minangkabau sudah dihapuskan.

*

5. LANGGAM NAN TUJUAH
Di dalam sistem pemerintahan kerajaan Pagaruyung, selain adanya institusi raja, yang dikenal dengan sebutan Rajo Tigo Selo dan pembantu-pembantu raja yang dikenal dengan Basa Ampek Balai, di bawah Basa Ampek Balai ada enam orang gadang yang masing-masing juga mempunyai daerah dan kedudukan tersendiri dengan tugas dan kewenangan tersendiri pula. Keenam orang besar ini bersama pimpinannya Panitahan Sungai Tarab disebut Gadang Nan Batujuah atau lazim juga disebut Langgam Nan Tujuah yang terdiri dari;

a. Pamuncak Koto Piliang, kedudukan dan daerahnya di Sungai Tarab Salapan Batu, sebagai pimpinan Langgam Nan Tujuah.
b. Gajah Tongga Koto Piliang, kedudukan dan daerahnya di Silungkang dan Padang Sibusuak, sebagai kurir dan menjaga perbentengan bagian selatan Minangkabau.
c. Camin Taruih Koto Piliang, kedudukan dan daerahnya Singkarak dan Saningbaka yang bertugas sebagai badan penyelidik.
d. Cumati Koto Piliang, kedudukan dan daerahnya Sulit Air yang bertugas sebagai pelaksana hukum
e. Perdamaian Koto Piliang, kedudukan daerahnya Simawang dan Bukit Kanduang yang diberi tugas untuk menjadi pendamai dari nagari-nagari yang bersengketa.
f. Harimau Campo Koto Piliang, kedudukan dan daerahnya Batipuh Sapuluah Koto, sebagai panglima perang.
g. Pasak kungkuang Koto Piliang, kedudukan dan daerahnya Sungai Jambu dan Labuatan dengan tugas utamanya mengawasi keamanan dalam nagari.
Continue Reading...
Designed by: Ariefortuna's Zone
 

Ariefortuna Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ariefortuna for ariefortuna's Zone